BANDUNG, [KC],- Proses sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik di Cianjur diwarnai kericuhan. Keributan terjadi karena massa dari parpol dan caleg meluapkan emosinya pada para teradu yaitu jajaran KPU dan Bawaslu di Kabupaten Cianjur.
Pengadu dalam perkara ini yaitu tujuh caleg sementara teradu yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cianjur serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur.
Mereka yang dari PPK adalah Ivan Ruspetian, Ayi Suhendri, Hendi Jamali, Abdul Rochman, dan Panca Tirta Yudha. Sedangkan dari komisioner KPU Cianjur adalah U Awaludin, Anggi Sofia Wardani, Himan Isnaeni, Iwan Kurniawan, dan Kusnadi.
Aduan pelanggaran kode etik antara lain karena ada kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur yang dilakukan secara tertutup.
Keributan terjadi saat anggota PPK dan KPU Cianjur memasuki ruang sidang. Mereka mencoba menghadang saat pihak teradu masuk ruangan sidang.
Usai sidang, simpatisan dari caleg dan parpol itu kembali melontarkan sumpah serapah pada komisioner KPU. Ancaman dan kata-kata kotor juga keluar. Puluhan polisi terlihat berjaga di dekat meja dan kursi pihak teradu.
"Kalau sampai ke Cianjur, habis kamu," kata seorang simpatisan dengan menggunakan bahasa sunda dan menyebut nama salah satu komisioner Namun tak sampai terjadi adu jotos atau kontak fisik. Mereka hanya berteriak-teriak dengan penuh emosi.
Pemeriksaan perkara tersebut dipimpin oleh anggoya DKPP Nur Hidayat Sardini dengan empat anggota Tim Pemerika Daerah Jabar. Keempatnya adalah Harminus Koto (Ketua Bawaslu Jabar), Agus Rustandi (Komisioner KPU Jabar), Nina Herlina Lubis dan Affan Sulaeman (unsur masyarakat).
Untuk diketahui, Tim Pemeriksa Daerah ini dibentuk oleh DKPP di 33 provinsi. Tugas mereka membantu acara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu dari tingkat kabupaten/kota ke bawah. Mereka berjumlah lima orang dengan komposisi satu orang dari anggota DKPP yang bertindak sebagai ketua tim, satu dari Bawaslu Provinsi, satu dari KPU Provinsi, dan dua dari tokoh masyarakat setempat [KC.03/Detik]***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.