BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Setelah Buron Selama Setahun, Tersangka Korupsi KBR Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

CIANJUR, [KC].- Setelah selama setahun dalam pelarian, akhirnya DA (32), tersangka dugaan korupsi bantuan Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2012 akhirnya berhasil dtangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Tersangka ditangkap petugas saat keluar dari sebuah gang di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (24/6).
Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Sulisyadi, mengatakan, DA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan bantuan KBR tahun 2012 sejak Januari 2013 setelah pihak Kejaksaan melakukan serangkain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun tersangka DA tidak pernah hadir dalam pemeriksaan selama empat kali yang di lakukan Kejari Cianjur.
Dikatakan Wahyudi, bantuan KBR yang diduga diselewengkan itu merupakan bantuan yang berasal dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Citarum dan Ciliwung. BPDAS Citarum dan Ciliwung memberikan bantuan untuk 33 kelompok tani (poktan) pada 2012 yang nilainya Rp 1.650.000.000. Dari 33 kelompok, 10 di antaranya mengajukan proposal dengan bantuan DA.
Para kelompok tersebut kemudian di verifikasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kab. Cianjur. Termasuk 10 kelompok yang difasilitasi oleh DA. Ke 33 kelompok tersebut akhirnya mendapatkan bantuan masing-masing kelompok mendapatkan Rp 50 juta.
"Merasa berhasil memfasilitasi, DA lantas meminta bagian sebanyak 20 persen dari bantuan yang telah diberikan kepada sepuluh poktan tersebut. Sehingga kerugian negara akibat ulah DA mencapai Rp 100 juta. DA dijerat pasal 2 UU No 31 1999 junc to UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sulisyadi.
Untuk sementara, kata Sulisyadi, belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada yang lain atau tidaknya pihak lain yang terlibat. "Berdasarkan berita acara pemeriksaan memang belum ada (Tersangka lain. Red)," ujar Sulisyadi didampingi Kasi Intel Melly S Ginting.
Sementara itu, DA terkesan menghindar ketika akan dikonfirmasi sejumlah wartawan. DA terlihat secara buru-buru memilih masuk ke dalam mobil anvanza Kejari Cianjur yang terparkir di halaman kantor. DA pun selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Cianjur.
"Persidangannya tetap akan dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Apalagi kasus ini sudah masuk tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti penyidik ke penuntut umum," ujar Kasi Intel Melly S. Ginting [KC-02/mg]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.