BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kejaksaan Jebloskan Pemborong Pembangunan Study Centre Man Pacet ke Bui

CIANJUR, [KC].- Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), YH (43) akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Rabu (1/7). YH menjadi DPO sejak Maret 2014 dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) (Study Centre) Pacet tahun anggaran 2011.
Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, mengatakan, YH ditangkap disuatu tempat di Jakarta sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut YH ditahan untuk 20 hari kedepan.
"Yang bersngkutan (YH) kami tahan karena patut untuk dimintai keterangan. Apalagi selama ini ia kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyedik. Untuk itu sejak Rabu kita upayakan paksa terhadap YH," kata Wahyudi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Sulisyadi,saat dihubungi Rabu (16/7).
Dikatakan Wahyudi, YH merupakan kuasa perusahaan pemenang tender proyek pembangunan MAN Pacet yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2011. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai sekitar Rp 300 juta dengan rincian fisik dan biaya pemeliharaan.
Untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MAN Pacet tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2013 menindak lanjuti adanya laporan warga. Puluhan saksi yang berkaitan dengan kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sehingga muncul nama YH sebagai tersangka.
"YH sebagai pemborong, bukan sebagai direktur perusahaan pemenang tender, tapi dia menggunakan bendera sehingga mendapatkan kuasa dari perusahaan. Tindakan melawan hukumnya adalah tidak mengerjakan pembangunan sesuai bistek dan spec," kata Wahyudi.
Selain telah menetapkan YH sebagai tersangka, pihaknya juga telah menetapkan seorang berinisial PS. "PS
masih dalam proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa koperatif. Adapun PS ini merupakan pejabat pembuat komitmen," ujar Wahyudin.
Pihaknya juga tidak menampik jika dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung MAN Pacet itu akan mengarah ke pelaku lainya. "Tinggal menunggu waktu saja untuk menetapkan tersangka lainnya. Kami minta mereka itu bisa koperatif dan tidak perlu melarikan diri," katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junc to 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup."Sementara waktu tersangkanya dua orang, tapi tidak menutup kemungkinan pihak lain terlibat. Nanti kita lihat pengembangan dari kasus ini seiring dengan berjalannya proses penyidikan," kata Wahyudi.
Secara terpisah, kuasa hukum YH, Mochamad Daniel, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Sebagai warga negera yang baik pihaknya juga tidak akan melakukan perlawanan jika klienya memang harus ditahan. "Selagi ada kesempatan kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidak itu kewenangan Kejari Cianjur. Tapi kami juga mohon agar tersangka lain juga turut ditahan," katanya [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.