CIANJUR, [KC].- Sebanyak450 nara pidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2014. Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W. 11. 1781 PK. 01. 01. 02. Tahun 2014, tanggal 17 Agustus 2014.
Dari 450 napi yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI tersebut, 30 diantaranya langsung bebas. Mereka merupakan napi yang tersangkut berbagai tindak kriminal.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tri Saptono Sambudji, mengatakan, napi yang mendapat Remisi Umum (RU), RU I dan RU II tersebut terdiri dari narapidana yang mendapat Remusi Umim (RU I) dan masih mempunyai sisa pidana berjumlah 420 orang, narapidana yang mendapat Remisi Umum RU II dan bebas langsung pada hari Minggu (17/8) berjumlah 30 orang.
"Dua tahun terakhir ini telah banyak perubahan dan peningkatan di Lapas Kelas II B Cianjur, terutama setelah adanya Program Pesantren Terpadu, awalnya para warga binaan 80 persen belum bisa membaca Al-Quran dan hanya 20 persen saja yang bisa membaca Al-Quran, sekarang terbalik, 80 persen warga binaan sudah bisa membaca Al-Quran dan hanya tinggal 20 persen saja yang belum bisa membaca Al-Quran," kata Tri Saptono usai mengikuti upacara HUT RI ke 69 di Lapas Cianjur.
Perubahan tersebut kata Tri, tidak terlepas dari kerja sama semua pihak yang bersama-sama bergerak untuk membuat sebuah perubahan di Kabupaten Cianjur menjadi lebih baik. "Kami juga berterima kasih atas kerja sama dengan Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur yang sudah membantu terlaksananya pembangunan masjid di lingkungan Lapas Klass II B Cianjur. Keberadaan masjid ini sangat bermanfaat untuk melaksanakan berbagai kegiatan positif yang dilakukan oleh warga binaan. Adapun tempat yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan warga binaan akan digangun kelas - kelas untuk belajar," katanya.
Secara terpisah Wakil Bupati Cianjur H. Suranto menegaskan, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
"Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas, sehingga populasi Lapas pun akan semakin cepat berkurang," kata Suranto saat dihubungi terpisah.
Dikatakan Suranto, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
"Tidaklah mudah, mereka yang mendapatkan remisi oada kesempatan baik ini tentu sudah melalui proses. Semoga remisi ini bisa menjadikan warga binaan untuk bisa berbuat lebih baik lagi," katanya [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.