BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Terkait e-KTP, Pemerintah Pusat Tidak Konsekwen

CIANJUR, [KC].- Pemerintah pusat dinilai tidak konsekwen dalam pelimpahan pengelolaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Terbukti meski sudah secara resmi dilimpahkan per 1 Januari 2014, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kab. Cianjur H. Hilman Kurnia melalui Plt Sekretarisnya Aca Kurniawan tidak menampik kalau sampai saat ini masalah pengelolaan e-KTP masih ditangani oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang kondisinya seperti itu, sudah jelas dalam surat bahwa pengelolaan e-KTP diserahkan ke daerah per Januari 2014. Namun sampai saat ini tidak berjalan, meskipun peralatan dan sumber daya manusianya sebagain sudah ada didaerah. Tapi untuk pencetakan dan blankko e-KTPnya masih dikuasai oleh pusat," kata Aca saat ditemui dihalaman Kantor Disdukcapil Kab. Cianjur di Jalan Raya Bandung Kec. Karangtengah, Senin (25/8).
Akibat dari persoalan tersebut kata Aca, warga masyarakat yang akan memperbaiki e-KTP yang salah data belum bisa dilaksanakan. "Malahan muncul edaran mengenai pembuatan KTP kembali ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Berarti ini pemerintah pusat tidak konsekwen atas kebijakan yang telah disampaikan, seperti mau coba-coba," kata Aca.
Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan ketidak konsekwennan pemerintah pusat mengenai kebijakan e-KTP tersebut secara langsung. Namun tidak bisa memberikan jawaban kepastian yang bisa dipertanggungjawabkan. "Baru-baru ini saat rapat di pusat saya pertanyakan masalah kebijakan e-KTP itu, saya sampaikan apakah kebijakan itu hanya sekedar coba-coba," tegasnya.
Pihaknya juga tidak faham, kenapa pemerintah pusat sampai saat ini masih menahan blanko e-KTP untuk dikirimkan ke daerah. Pada hal kalau blanko e-KTP itu bisa dikirimkan ke daerah, pelaksanaan pembuatan dan pencetakan e-KTP bisa dilaksanakan karena perlengkapan dan sumber daya manusianya sudah ada didaerah.
"Kita tidak tahu apa alasannya, mungkin dampak dari kasus penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengadaan e-KTP, sehingga pengadaan blankko itu dihentikan, tapu itu baru kemungkinan," katanya.
Pihaknya berharap, pelimpahan pengelolaan e-KTP kedaerah itu bisa segera terealisasi. "Kasihan masyarakat yang memiliki e-KTP salah data, mereka terpaksa harus membuat KTP biasa. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa segera merealisasikan meski terlambat," tegasnya.
Muhammad Endang (31) warga Desa Sukamanah Kec. Cugenang Kab. CIanjur mengaku terpaksa harus membuat KTP baru lantaran e-KTP yang sudah di cetak salah tempat tanggal lahir. Hal itu menjadi persoalan saat ia menyampaikan berkas lamaran kerja.
"Saya harus buat KTP baru, karena e-KTP saya datanya tidak benar. Tadinya saya kira tidak masalah, tapi saat melamar suatu pekerjaan yang membatasi usia, jadi ketahuan lantaran di KTP sama dengan di Ijazah berbeda tempat lahirnya," kata Muhammad Endang saat dihubungi terpisah.

Selaku masyarakat tentu kondisi seperti itu sangat merugikan. "Terutama rugi waktu ya, kita mau memperbaiki e-KTP kita, ternyata belum bisa, malah disuruh membuat KTP baru, tentu ini memakan waktu yang tidak sebentar. Seharusnya pemerintah memikirkan masalah ini juga," katanya [KC-02]**. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!









Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.