BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Bejat, Gadis Dibawah Umur Diperkosa di Villa Kosong Secara Bergiliran

CIANJUR, [KC].- Sungguh naas nasib yang menimpa bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kampung Barukaso Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur itu harus rela kehilangan harta yang selama ini dijaganya. Ia diduga diperkosa oleh lelaki, satu diantaranya merupakan mantan pacarnya di villa kosong Nusa Permai tidak seberapa jauh dari rumahnya.
Tidak terima atas perbuatan yang diterimanya, Bunga kemudian melaporkan peristiwa bejat yang dilakukan mantan pacarnya bersama temanya itu kepada orangtuanya yang langsung melaporkan ke Polsek Cugenang. Petugas yang mendapatkan laporang langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Untuk enyidikan lebih lanjut ketiga pelaku kini meringkuk disel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Cianjur sebagai tahanan titipan POlsek Cugenang.
Ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut diantaranya berinisial I (25), D (20), dan D (20), ketiganya warga Desa Mangunkerta Kecamatan Cugenang.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut bermula saat korban yang masih dibawah umur tersebut berpapasan dengan para pelaku yang satu diantaranya merupakan mantan pacarnya. Karena merasa sudah kenal korban tidak menaruh curiga.
Para pelaku selanjutnya mengajak korban bermain. Diduga korban dipaksa untuk menenggak minuman hingga membuat korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Yang jelas telah terjadi tindakan persetubuhan yang dilakukan antara anak dibawah umur dengan para pelaku. Kami sedang mendalami masalah ini, apakah ada unsur kekerasannya atau tindakan lainya," kata Kapolsek Cugenang Kompol Undang Hasanudin saat ditemui di Mapolsek Cugenang, Rabu (24/9).
Dikatakan Undang, sebelum menjalankan aksi bejatnya, pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman hingga membuat korban hilang kesadaranya. "Modusnya mengajak korban bermain dan mengelabuhinya dengan minuman, setelah itu pelaku mengerjai korban," katanya.

Atas perbuatanya itu, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur. "Pelaku terancam dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!







Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.