BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Desa Peradaban

CIANJUR, [KC].- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya menetapkan status tersangka terhadab tiga orang mantan Kepala Desa dalam pelaksanaan bantuan Desa Peradaban yang diterima oleh tiga desa. Masing-masing desa mendapatkan bantuan untuk Desa Peradaban senilai Rp 1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Wahyudi mengatakan, proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan Desa Peradapan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus bantuan program Desa Peradapan itu.

"Kita sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka. Ada tiga orang maantan Kades yang menjadi tersangka dalam dugaan penyimpangan bantuan program Desa Perdapan," kata Wahyudi.

Saat ini kata Wahyudi, tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Hal itu lebih kepada masalah tekhnis semata. "Hanya masalah tekhnis saja, kita akan segera melakukan penahanan," katanya.

Wahyudi mengaku, tidak hapal persis inisial tiga tersangka, termasuk pernah menjabat di desa mana saja. Alasannya dia baru saja menjabat di Kejari Cianjur beberapa bulan. "Kalau nama masing-masing tersangka saya tidak hafal, harus dicek dulu, tapi mereka mantan Kades," katanya [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.