CIANJUR, [KC].- Seorang mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Desa Peradapan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Seorang mantan Kades tersebut dianggap tidak kooperarif saat proses penyidikan berlangsung.
"Yang bersangkutan tidak pernah datang saat kami panggil untuk dimintai keterangan. Dia sedang kita cari dan akan segera kami tangkap," kata Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi.
Penetapan DPO terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan Program Desa Peradaban itu kata Wahyudi, baru ditetapkan satu bulan lalu. "Baru sebulan, yang bersangkutan menjadi DPO. Saya tidak hafal namanya, tapi dia mantan Kades," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejari Cianjur memerlukan waktu cukup panjang dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap bantuan Pogram Desa Peradaban. Bantuan tersebut diterima pada tahun 2012 di Desa Panyusuhan di Kecamatan Sukaluyu, Desa Girijaya di Kecamatan Pasirkuda dan Desa Gunung Sari di Kecamatan Ciranjang [KC-02/g]** .
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.