CIANJUR, [KC].- Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah, Selasa (28/10/2014).
Kedatangan para Kades tersebut tidak lain menindak lanjuti laporan masyarakat ke tingkat desa yang mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan e-KTP. Padahal seharusnya e-KTP itu geratis atau tidak dipungut biaya.
Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Agus Ishak, mengatakan, sejumlah oknum diduga turut andil dalam pembuatan e-KTP sehingga yang tadinya geratis malah dipungut biaya. "Jelas kami yang mendapat tekanan dari masyarakat yang mengadu ke kepala desanya jika pembuatan KTP itu ada nilainya. Ada yang Rp 100 ribu, ada yang lebih dari Rp 100 ribu," ujar Agus Ishak ketika ditemui awak media di kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Selasa (28/10/2014).
Ia menduga ada oknum di Disdukcapil yang bermain dengan sengaja memperlakukan secara istimewa bagi warga yang mau keluar uang untuk pembuatan KTP. Namun ia tak mengetahui nominal yang diminta, hanya saja pelayanan akan lebih cepat jika warga mau merogoh kocek lebih.
"Ada dugaan kuat, ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini setelah pembuatan e-KTP harus di Disdukcapil. Yang tadinya pembuatan lama bisa lebih cepat asal membayar. Ini harus ditelusuri oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini, karena jelas sudah melanggar ketentuan," ujar Agus yang didampingi Sekretaris Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan.
Atas dasar itulah, pihaknya meminta agar Disdukcapil Kabupaten Cianjur mengembalikan pelayanan pembuatan e-KTP di kecamatan. Caranya bisa saja Disdukcapil menempatkan petugasnya di setiap kecamatan agar tidak melanggar UU.
"Keluhan sudah kami sampaikan kepihak terkait. Ini apa apan seharusnya geratis malah harus bayar. Mending kalau punya duit kalau tidak? Apalagi kalau dari daerah, terpaksa harus nginap," katanya.
Hanya saja keluhan tersebut kata Agus belum mendapatkan jawaban. Jika hal itu terus berlanjut, pihaknya mengancam akan membawa warga dan perangkat desa ke Disdukcapil jika tidak segera memberikan solusi mengenai kemudahan dan pelayanan e-KTP.
"Saya rasa ini sudah masuk kategori meresahkan masyarakat. Makanya suatu saat akan datang lagi ke Disdukcapil sambil membawa masyarakat. Jangan sampai tidak bisa ini kan demi masyarakat dan jangan sampai bikin e-KTP justru jadi masalah yang geratis malah bayar," kata Agus.
Plt Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Aca Kurniawan, mengaku akan menampung semua keluhan yang disampaikan Apdesi Kabupaten Cianjur. Pihaknya tak mengiyakan dan tak membantah tudingan yang disampaikan Apdesi Kabupaten Cianjur itu.
"Apa yang disampaikan teman-teman Apdesi tentang dugaan itu pasti saja ada, tapi kami tidak pernah mengintruksikan untuk mengambil pungutan. Kalau benar seperti itu mungkin kami sudah pada kaya," ujar Aca usai menerima kunjungan dari Apdesi Kabupaten Cianjur.
Pihaknya tidak menampik adanya kemungkinan penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum. Bisa saja oknum tersebut dari luar pihak Disdukcapil. Sebab tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di kantor Disdukcapil yang sarat dengan pelayanan masyarakat itu.
"Apa yang disampakan Apdesi ini jelas merupakan masukan buat kami. Kami akan cek dan lihat siapa saja yang melakukan itu agar kedepan bisa dievaluasi. Itupun kalau benar adanya," ujar Aca.
Mengenai keinginan pembuatan e-KTP dikembalikan ke kecamatan Aca menolaknya. Sebab hal itu bertentangan dengan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang menyubutkan jika hal itu tidak bisa dilakukan. Dipindahkannya proses administrasi kependudukan dari kecamatan ke intansi terkait bukan keinginan kepala dinas maupun bupati.
"Dalam UU itu mengamanatkan jika yang menandatangi dan memproses e-KTP itu adalah pejabat yang memiliki kewenangan, nah apakah kecamatan harus memaksakan diri, itu berarti bertentangan dengan UU. Saya akan menggugat ketika yang menandatangani itu bukan yang memiliki kewenangan," ujar Aca.
Ditegas Aca, persoalan warga yang merasa kejauhan dan keberatan itu merupakan hal lain yang harus diatur dengan kebijakan pelayanan. ISalah satunya pihaknya telah melakukan pengkajian untuk mengantisipasi keluhan warga, baik membuat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) maupun dikembalikan di kecamatan.
"Bagi kami tidak masalah, mau di kecamatan atau di dinas. Yang penting dengan syarat bahwa regulasi dan aturan harus ditempuh, yaitu yang menandatanganinya adalah pejabat yang memiliki kewenangan. Kalau melanggar saya yang akan menolak paling di depan," kata Aca [KC-02/g]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.