BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Jasa Keuangan Dominasi Kasus Sengketa Konsumen

CIANJUR, [KC].- Kasus Jasa Keuangan mendominasi perkara sengketa konsumen yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Hal ini terjadi salah satunya akibat ketidak tahuan konsumen mengenai hak-hak konsumen yang semestinya harus dilindungi.
Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Vonis Kabupaten Cianjur, Dede Ichwan mengatakan, setidaknya ada 9 pengaduan sengketa konsumen yang masuk ke LPKSM. Dari 9 perkara tersebut semuanya merupakan perkara jasa keuangan.
"Kasunya mayoritas perbankan dan lembaga finance. Konsumen selalu menjadi korban, akibat ketidak tahuannya. Mereka banyak dirugikan akibat ketidak tahuanya itu. Hak-haknya selaku konsumen tidak dipenuhi," kata Dede Ichwan saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/14).
Dikatakan Dede, dari 9 pengaduan yang diterimanya, semuanya ditindak lanjuti. Empat perkara diantaranya berhasil diselesaikan secara mediasi tanpa melalui sidang di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).
Ke empat perkara yang berhasil diselesaikan itu terkait sengketa hutang piutang dengan perbankan. Seperti kasus dengan salah satu bank di Cianjur. Konsumen yang merupakan korban kebakaran Pasar Induk Cianjur oleh pihak bank selalu ditagih angsuran. Padahal konsumen tersebut dalam kondisi bangkrut dan merugi.
"Pada saat kebakaran konsumen masih punya hutang dan bank mengetahui, nasabah melaporkan, baik ke bank maupun instansi. Bank tidak mau tahu malah minta penagihan bahkan perintah eksekusi jaminan. Setelah melakukan musyawarah melalui pendekatan, hasil kesepakatan ada dua orang dibebaskan dan dua orang diberi kelonggaran waktu sampai satu tahun tidak melakukan pembayaran kredit tidak dihitung bunga selama satu tahun. Baru satu tahun kemudian berjalan seperti biasa," katanya.
Sementara lima perkara lainya saat ini masih dalam penanganan. Kasus yang menonjol terkait dengan perkaraa leasing kendaraan. Bahkan perkaranya tengah proses dalam persidangan BPSK di Kota Sukabumi.

"Perkaranya tengah dalam persidangan, kasusnya dengan leasing kendaraan. Pihak leasing semena-mena menarik kendaraan konsumen mengabaikan ketentuan yang berlaku. Padahal jelas aturan melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan," jelasnya [KC-02]**. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!






Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.