BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Bupati Cuek, Buruh Kecewa Penetapan UMK Tidak Sesuai Harapan

CIANJUR, [KC].-  DPC KSPSI Kabupaten Cianjur kecewa atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur yang jauh dari tuntutan para buruh. Para buruh menginginkan bahwa UMK Cianjur pada tahun 2015 sebesar Rp 1.950.000,- atau naik sekitar 30 persen dari UMK 2014 sebesar Rp 1.500.000,-.

"Jujur kami para buruh sangat kecewa dengan putusan ini. Yang mempunyai otoritas menetapkan itu bupati bukan gubernur. Gubernur itu hanya menetapkan atas penetapan dari bupati. Saya rasa bupati Cianjur memang benar-benar tidak mendengarkan aspirasi para buruh," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Cianjur Asep Saepul Malik, Minggu (23/11).

Selama ini, pihaknya bersama sejumlah buruh telah berjuang mati-matian agar usulan para buruh mengenai UMK itu diakomodir. Bahkan sejumlah aksi demo dengan melibatkan para buruh sudah dilakukan hingga empat kali. Namun hasilnya tetap saja aspirasi itu tidak digubris oleh Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh.

"Masalah UMK ini saya rasa ada kaitannya dengan politis. Bisa saja karena bupati hanya tinggal beberapa tahun saja memangku jabatan, sehingga mengabaikan suara buruh dan lebih memilih membela pengusaha. Itu tidak menutup kemungkinan terjadi di Cianjur, karena faktanya suara buruh diabaikan," katanya.

Kendati kecewa atas putusan pentapan UMK oleh bupati yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pihaknya tetap akan berjuang untuk memperjuangkan aspirasi para buruh. Terutama dalam kaitan dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kami akan tetap berjuang untuk buruh. Kalau mengenai gugatan terhadap putusan UMK, semuanya sudah ditangani ditingkat provinsi. Kami tetap berjuang agar UMK ini ada perubahan, terutama terkait dengan dampak kenaikan BBM," kata Asep.

Asep juga mengakui dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan aspirasi para buruh. Namun materi yang akan disampaikan, ia masih enggan membeberkan. "Yang jelas besuk, Senin (24/11) surat pemberitahuanya akan kami sampaikan ke Polris, baru Senin depan (1/12) kami akan menggelar aksi. Dalam waktu dekat ini kami baru akan menggelar rapat intern dengan serikat pekerja," tandasnya.

Sementara itu Gubernur Ahmad Heryawan sudah mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Jumat (21/11) menjelang tengah malam di Koplek Pussenif, Jln. Supratman Bandung. Dari 27 kabupaten/kota, seluruhnya mengalami kenaikan UMK dengan persensate bervariasi dari 6,67-24,50 persen.

Untuk Kabupaten Cianjur, UMK tahun 2015 yang ditetapkan oleh gubernur tersebut mencapai Rp 1.600.000,- dari UMK sebelumnya sebesar Rp 1.500.000,- atau terjadi kenaikan sebesar 6,67 persen. Kenaikan UMK Cianjur tahun 2015 ini masih jauh dari tuntutan para buruh yang menginginkan UMK Cianjur 2015 sebesar Rp 1.950.000,- atau naik 30 persen [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.