CIANJUR, [KC].- Adanya sejumlah Kepala Desa yang tersandung kasus
hukum di Kabupaten Cianjur membuat prihatin bagi banyak kalangan.
Khususnya para kepala desa lain yang secara tidak langsung terkena
dampak akibat perbuatan segelintir oknum. Diperlukan tim advokasi
tersendiri untuk membantu paraa Kades yang tersangkut kasus hukum
tersebut.
Sekjen DPP Apdesi Ipin Arifin mengungkapkan, perlu adanya lembaga advokasi yang dibentuk oleh masing-masing Apdesi di Kabupaten/Kota untuk mendampingi kades yang tersandung kasus hukum. "Perlu lembaga advokasi disetiap DPC Apdesi, apalagi kalau melihat jumlah anggota yang banyak," kata Ipin disela kegiatan peluncuran program Online Desa di Cianjur, Rabu (10/12/2014).
Ditegaskan Ipin, para anggota Apdesi harus membuat komitmen, hanya saja persoalannya hingga saat ini belum siap untuk menyiapkan lawyernya karena harus kerjaasama dengan pihak lain. Hal tersebur berbenturan dengan faktor kesiapan dan tekhnis anggaran. Maka dari itu perlu dimusyawarahkan dengan para anggota yaitu para Kepala Desa.
"Perlu kesadaran agar mereka mau menyisihkan sebagian anggaran untuk lembaga apabila terjerat hukum para kepala desa. Apdesi pun harus sudah membentuk lembaga advokasi. Jangan sampai sudah terjadi baru menyadari pentingnya advokasi," katanya.
Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, H.Agus Ishak sangat merespon himbauan Sekjen DPP Apdesi. Hal itu kata Agus pada dasarnya sudah dibicarakan sebelumnya. "Karena Kepala Desa rentan terjerat hukum, bahwa perlindungan kades wajib, kami akan nengusulkan untuk membentuk tim advokasi. Kami sudah sepakat memusyawarahkan menyisihkan anggaran dari ADD sebesar Rp. 100. 000,- per Kades per orang per bulan untuk perlindungan hukum," katanya.
Hanya saja pihaknya sangat menyayangkan adanya penolakan atas usulan tersebut dari beberapa pihak. Salah satu alasannya ADD adalah dana dari pemerintah tidak boleh dipergunakan untuk apapun dan alasan apapun.
"Sebetulnya pengelolaan anggaran tersebut akan kami kelola dengan transparan dan dikelola dengan baik. Kedepannya kami akan mengundang Kajari, Kabag Hukum mengenai konsultasi boleh tidaknya penggunaan anggaran itu," kaatanya [KC-02/yan]**.
Sekjen DPP Apdesi Ipin Arifin mengungkapkan, perlu adanya lembaga advokasi yang dibentuk oleh masing-masing Apdesi di Kabupaten/Kota untuk mendampingi kades yang tersandung kasus hukum. "Perlu lembaga advokasi disetiap DPC Apdesi, apalagi kalau melihat jumlah anggota yang banyak," kata Ipin disela kegiatan peluncuran program Online Desa di Cianjur, Rabu (10/12/2014).
Ditegaskan Ipin, para anggota Apdesi harus membuat komitmen, hanya saja persoalannya hingga saat ini belum siap untuk menyiapkan lawyernya karena harus kerjaasama dengan pihak lain. Hal tersebur berbenturan dengan faktor kesiapan dan tekhnis anggaran. Maka dari itu perlu dimusyawarahkan dengan para anggota yaitu para Kepala Desa.
"Perlu kesadaran agar mereka mau menyisihkan sebagian anggaran untuk lembaga apabila terjerat hukum para kepala desa. Apdesi pun harus sudah membentuk lembaga advokasi. Jangan sampai sudah terjadi baru menyadari pentingnya advokasi," katanya.
Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, H.Agus Ishak sangat merespon himbauan Sekjen DPP Apdesi. Hal itu kata Agus pada dasarnya sudah dibicarakan sebelumnya. "Karena Kepala Desa rentan terjerat hukum, bahwa perlindungan kades wajib, kami akan nengusulkan untuk membentuk tim advokasi. Kami sudah sepakat memusyawarahkan menyisihkan anggaran dari ADD sebesar Rp. 100. 000,- per Kades per orang per bulan untuk perlindungan hukum," katanya.
Hanya saja pihaknya sangat menyayangkan adanya penolakan atas usulan tersebut dari beberapa pihak. Salah satu alasannya ADD adalah dana dari pemerintah tidak boleh dipergunakan untuk apapun dan alasan apapun.
"Sebetulnya pengelolaan anggaran tersebut akan kami kelola dengan transparan dan dikelola dengan baik. Kedepannya kami akan mengundang Kajari, Kabag Hukum mengenai konsultasi boleh tidaknya penggunaan anggaran itu," kaatanya [KC-02/yan]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.