BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Puluhan Petani Penggarap Lahan Terlantar Mengadu ke DPRD Cianjur

CIANJUR [KC],- Puluhan petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Mekarmukti -Padasuka Kecamatan Cibinong hadir memenuhi undangan DPRD Kabupaten Cianjur dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Hak Guna Usaha PT. Cikencreng Perkebunan Cisadea Cigombong, di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (29/12), hadir juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Cianjur, Kepala Kantor BPN Cianjur, Camat Cibinong, dan perwakilan PT. Menara Group yang mengklaim sebagai pemilik kuasa atas tanah di Desa Mekarmukti dan padasuka Kec. Cibinong.

Konflik masyarakat penggarap dengan PT. Menara Group berawal dari tanah hak guna usaha atas nama PT. Cikencreng  terletak di desa padasuka kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur yang digunakan untuk Tanaman Teh, tanah tersebut oleh PT. Cikencreng dialihkan kepada PT. Menara Group berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 45 tanpa diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, sementara itu berdasarkan SK Kanwil BPN Jabar No. 48/KEP-32.16/II/2011 tentang Penetapan Lokasi Penertiban Tanah Terlantar , PT. Cikencreng Perkebunan Cisadea masuk pada daftar yang ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Dalam paparannya Penasehat Paguyuban Petani Mekarmukti-Padasuka, H. Tonton Sukarsa, SH menyampaikan bahwa masyarakat sebagai petani penggarap di kawasan tersebut merasa risih atas sikap PT. Menara Group yang memaksakan kehendak agar masyarakat menandatangani surat perjanjian untuk keluar dari lahan tersebut yang sudah digarap selama kurang lebih 20 tahun, sementara itu status pemilik HGU belum memiliki ketetapan hukum, dampak dari itu beberapa akses jalan petani penggarap di tutup, selain itu beberapa masyarakat juga jadi korban kriminalisasi.

"Kita masyarakat sebagai petani penggarap hanya minta lahan yang digarap oleh masyarakat tidak diganggu oleh PT. Menara Group,dan meminta kepada pemangku kepentingan untuk memberikan hak-hak masyarakat  yang selama bertahun-tahun telah menggarap tanah tersebut.  " ungkap Parno, salah satu petani penggarap lahan dengan nada lantang.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni mengungkapkan " Jika melihat pada dasar hukum yang ada seharusnya PT. Menara Group tidak berhak atas pengelolaan tanah tersebut apalagi melarang masyarakat memasuki wilayah tersebut, dan PT. Menara Group telah menyimpang dari Ijin Bupati Cianjur No. 503/4178/BPPTPM tentang Lokasi Tanah seluas + 20.000.000 M2 di Kec. Cibinong Kab. Cianjur Untuk Keperluan Persiapan Penyediaan Tanah Pengganti Kawasan Hutan untuk  PT. Menara Group .

Perwakilan Petani Penggarap lahan, parno, menyampaikan harapannya  agar DPRD Kabupaten Cianjur bisa membantu secepatnya memberikan  rekomendasi agar kami bisa bertani dengan tenang tanpa ada intimidasi dan ancaman, seperti yang selama ini kami rasakan, dan kami memberikan apresiasi terhadap semua pemangku kebijakan masih mempriorotaskan kepentingan masyarakat [KC.01]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.