CIANJUR, [KC].- Retribusi parkir dari Unit Pengelola Terminal (UPT) Cipanas diduga menguap. Dugaan tersebut didasari tidak jelasnya besaraan tarif parkir yang dikeluarkan petugas parkir. Padahal pihak Pemerintah Desa Cipanas selaku pemilik lahan telah menetapkan besaran tarif parkir.
Kondisi tersebut diperparaah dengan dibiarkannya sejumlah pungli terhadap parkir terjadi. "Saya harus membayar parkir sepeda motor Rp 2.000 sekali pparkir. Itupun saya tidak dikasih ticket parkir. Padahal sudah jelas besaran parkir sepeda motor itu hanya Rp 1.000,- sekali parkir," kata Asep Jafar (28) seorang warga saat dihubungi, Kamis (18/12/2014).
Dikatakan Asep, pungli tersebut terjadi sudah cukup lama berlangsung di lokasi parkir UPT Cipanas. Selaku pengguna lahan parkir ia mengaku keberatan adanya pungli tersebut. "Saya pernah minta bukti ticket parkirnya tapi malah tidak dikasih. Kalau resmi saya tidak masalah ini kan tidak resmi, malah besaranya di mark up. Pertanyaannya kemana uang lebihnya," kata Asep.
Pihaknya sangat menyayangkan adanya pungli parkir itu dibiarkan tanpa ada tindakan. Oknum petugas parkir yang nakal terkesan cuek menjalankan aksinya. "Kalau nyari duit seharusnya tidak seperti itu, saya juga sebagai pedagang di pasar sangat kecewa tidak adanya tindakan tegas terhadap oknum juru parkir. Berapa uang rakyat yang menguat. Kalau dhitung memang hanya Rp 1.000 tapi kalau dijumlahkan akan besar," paparnya.
Secara terpisah Cecep Sudrajat, petugas parkir UPT Cipanas mengaku kalau besaran parkir sejatinya sudah ditentukan oleh pihak pemerintah Desa Cipanas. Untuk parkir kendaraan roda dua (sepeda motor) besaran tarif parkir mencapai Rp 1.000,- sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil) besaranya parkir mencapai Rp 10.000,-sekali parkir.
"Kalau ternyata dilapangan berbeda, mungkin saja ada oknum. Tapi yang jelas petugas parkir kami selalu dibekali karcis atau ticket parkir dan itu wajib diberikan setiaoo ada kendaraan yang parkir," kata sataf pelaksana UPT Cipanas itu.
Pihaknya juga membantah, membiarkan terjadinya pungli terhadap retribusi parkir. Semuanya menganai tarif parkir sudah ada dasarnya. "Pokoknya tarif parkir itu sudah jelas, petugas selalau dibekali karcis parkir dan harus diberikan kepada setiap kendaraan yang parkir diareal UPT CIpanas," tegasnya.
Kepala Desa Cipanas Dadan BK membenarkan kalau tarif pengelolaan parkir UPT Cipanas ditentukan oleh pihak desa. Penentuan besaran tarif parkir tersebut berdasarkan peraturan desa (Perdes). "Lahan parkir terminal tersebut dikelola oleh UPT, dan besarnya tarif parkir sudah sesuai dengan Perdes. Untuk mobil Rp.10.000 dan kendaraan roda dua Rp.1000,- persekali parkir. Pengguna lahan parkir tersebut diberikan karcis untuk satu kali parkir," kilah Dadan.
Pihaknya mengaku tidak tahu banyak dilapangan kalau prakteknya terjadi pungli. "Kalau masalah pungli kami tidak tahu itu, karena pengelolaanya di UPT. Yang pasti tarif parkir sudah jelas dan siapa saja yang parkir harus diberi karcis parkir," jelasnya [KC-02/tis]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.