CIANJUR, [KC].- Revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 oleh Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan disikapi beragam oleh para buruh di Kabupaten
Cianjur. Rata-rata mereka bersyukur adanya perubahan kenaikan upah UMK
tahun 2015 dari sebelumnya Rp 1.600.000,- per bulan menjadi Rp
1.648.000,- per bulan.
Seperti yang diungkapkan Siti Aisyah (24) buruh perusahaan pabrik yang menyerap ribuan karyawan di Cianjur. Perjuangannya untuk mendapatkan upah yang dianggap pantas, sedikit terobati manakala ada revisi setelah ditetapkan besaran UMK tahun 2015.
"Kalau dibilang kecewa yang memang kecewa manakala UMK ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan. Tapi kita juga bersyukur adanya revisi, meski nilainya tidak signifikan. Mungkin semua itu sudah berdasarkan berbagai pertimbangan sehingga pak gubernur melakukan revisi UMK itu," kata Siti ketika dimintai tanggapannya mengenai revisi UMK Cianjur, Selasa (6/1/2014).
Siti mengharapkan, adanya revisi UMK itu bisa segera direalisasikan oleh perusahaan. "Sebagai buruh kita berharap hak kita terpenuhi manakala kewajiban telah kita laksanakan. Termasuk realisasi gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan," harapnya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur Sumitra mengaku akan segera melayangkan surat dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang baru diterimanya mengenai revisi UMK tahun 2015 itu ke para pengusaha. Pihak pengusaha wajib melaksanakan besaran UMK hasil revisi tersebut.
"Suratnya baru kitaa terima, kita langsung tindak lanjuti ke para pengusahaha yang ada di Cianjur. Pihak perusahaan wajib melaksanakan putusan gubernur itu mengenai besaran UMK," kata Sumitra.
Sumitra tidak memungkiri, penetapan besaran UMK tahun 2015 itu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Ada sejumlah perusahaan yang meminta penangguhan realisasi UMK. "Ada sejumlah perusahaan yang datang meminta penangguhan. Jika perusahaan keberatan mengenai UMK, kami arahkan mengajukan keberatan ke gubernur melalui pemerintah provinsi," paparnya.
Kendati ada sejumlah perusahaan yang meminta penangguhan, pihaknya optimis UMK yang sudah ditetapkan hasil revisi itu bisa dilaksanakan. "Pokoknya perusahaan wajib melaksanakan putusan gubernur ini," tegasnya [KC-02]**.
Seperti yang diungkapkan Siti Aisyah (24) buruh perusahaan pabrik yang menyerap ribuan karyawan di Cianjur. Perjuangannya untuk mendapatkan upah yang dianggap pantas, sedikit terobati manakala ada revisi setelah ditetapkan besaran UMK tahun 2015.
"Kalau dibilang kecewa yang memang kecewa manakala UMK ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan. Tapi kita juga bersyukur adanya revisi, meski nilainya tidak signifikan. Mungkin semua itu sudah berdasarkan berbagai pertimbangan sehingga pak gubernur melakukan revisi UMK itu," kata Siti ketika dimintai tanggapannya mengenai revisi UMK Cianjur, Selasa (6/1/2014).
Siti mengharapkan, adanya revisi UMK itu bisa segera direalisasikan oleh perusahaan. "Sebagai buruh kita berharap hak kita terpenuhi manakala kewajiban telah kita laksanakan. Termasuk realisasi gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan," harapnya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur Sumitra mengaku akan segera melayangkan surat dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang baru diterimanya mengenai revisi UMK tahun 2015 itu ke para pengusaha. Pihak pengusaha wajib melaksanakan besaran UMK hasil revisi tersebut.
"Suratnya baru kitaa terima, kita langsung tindak lanjuti ke para pengusahaha yang ada di Cianjur. Pihak perusahaan wajib melaksanakan putusan gubernur itu mengenai besaran UMK," kata Sumitra.
Sumitra tidak memungkiri, penetapan besaran UMK tahun 2015 itu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Ada sejumlah perusahaan yang meminta penangguhan realisasi UMK. "Ada sejumlah perusahaan yang datang meminta penangguhan. Jika perusahaan keberatan mengenai UMK, kami arahkan mengajukan keberatan ke gubernur melalui pemerintah provinsi," paparnya.
Kendati ada sejumlah perusahaan yang meminta penangguhan, pihaknya optimis UMK yang sudah ditetapkan hasil revisi itu bisa dilaksanakan. "Pokoknya perusahaan wajib melaksanakan putusan gubernur ini," tegasnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.