CIANJUR, [KC].- Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Cianjur di pecat akibat indisipliner. Mereka dicabut haknya sebagai PNS dan tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cecep Sobandi melalui Kepala Bidang (Kabid) Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriyadi mengatakan, kedua PNS tersebut statusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Keduanya tidak mendapatkan hak pensiun, karena syarat usia dan masa kerja tidak terpenuhi. Mereka berusia sekitar 40 tahun dengan masa kerja hanya delapan tahun. Sementara yang seharusnya mendapatkan hak pensiun itu berusia sekitar 50 tahun dengan masa kerjanya 20 tahun dari CPNS," kata Deden, Kamis (1/1/2015).
Dikatakan Deden, kedua PNS yang dipecat tersebut berada disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun dia tidak mau membuka identitas yang bersangkutan. "Yang pasti keduanya PNS dan kasusnya tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 46 hari secara komulatif. Ini sudah memenuhi syarat untuk dijatuhkan sanksi berat, pemberhentian dengan hormat," katanya.
Kedua PNS yang dipecat tersebut merupakan pegawai pindahan dari luar Cianjur. Mereka memiliki golongan III A dan II B. Keduanya bekerja dalam satu kantor yang sama. "Prosesnya berawal dari OPD yang bersangkutan, semuanya sudah terpenuhi sehingga dijatuhkannya sanksi," tegasnya [KC-02]**.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cecep Sobandi melalui Kepala Bidang (Kabid) Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriyadi mengatakan, kedua PNS tersebut statusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Keduanya tidak mendapatkan hak pensiun, karena syarat usia dan masa kerja tidak terpenuhi. Mereka berusia sekitar 40 tahun dengan masa kerja hanya delapan tahun. Sementara yang seharusnya mendapatkan hak pensiun itu berusia sekitar 50 tahun dengan masa kerjanya 20 tahun dari CPNS," kata Deden, Kamis (1/1/2015).
Dikatakan Deden, kedua PNS yang dipecat tersebut berada disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun dia tidak mau membuka identitas yang bersangkutan. "Yang pasti keduanya PNS dan kasusnya tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 46 hari secara komulatif. Ini sudah memenuhi syarat untuk dijatuhkan sanksi berat, pemberhentian dengan hormat," katanya.
Kedua PNS yang dipecat tersebut merupakan pegawai pindahan dari luar Cianjur. Mereka memiliki golongan III A dan II B. Keduanya bekerja dalam satu kantor yang sama. "Prosesnya berawal dari OPD yang bersangkutan, semuanya sudah terpenuhi sehingga dijatuhkannya sanksi," tegasnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.