CIANJUR, [KC].- Usulan pembentukan Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) yang diajukan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur
yang direncanakan bisa terealisasi Pªa̲̅Ï‘a̲̅ bulan Februari 2015
dipastikan tidak akan sesuai dengan rencana. Hal itu akibat pejabat yang
menanganinya di bagian organisasi meninggal dunia dan masih menunggu
penggantinya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Hilman Kurnia tidak menampik akan mundurnya realisasi pembentukan UPT. Padahal dari segi pelayanan, keberdaan UPT sangat dibutuhkan mengingat luasnya jangkauan pelayanan di Kabupaten Ciaanjur.
"Tadinya kita berharap UPT itu Pªa̲̅Ï‘a̲̅ Februari 2015 sudah bisa berfungsi, tapi lantaran ada kendala tekhnis, pasti akan mundur. Ini diluar perkiraan kita, kalau bisa berfungsi masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," kata Hilman ditemuai di kantornya, Selasa (6/1/2015).
Diakui Hilman, selama ini masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KTP dan KK harus datang lagsung ke kantor Disdukcapil di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah. Bagi masyarakat di seputaran kota kemungkinan tidak menjadi persoalan serius, tapi bagi masyarakat yang tibggal didaaerah Cianjur selatan akan menjadi persoalan serius.
"Biaya KTP nya bisa saja geratis, tapi bagi masyarakat di Cianjur selatan harus mengeluarkan uang lebih untuk akomodasinya. Makanya demi mendekatkan pelayanan itulah kami mengusulkan adanya UPT, karena kalau tidak masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan maksimal. Adanya UPT akan membuat pelayanan yang cepat, tepat dan efesien," tegasnya.
Dikatakan Hilman, rencana pembentukan UPT yang diusulkan sebanyak enam UPT. UPT tersebut berkedudukan berdasarkan wilayah masing-masing. Ke enam UPT tersebut diantaranya UPT Sukanagara meliputi wilayah Kecamatan Sukanagara, Campaka, Campaka Mulya, Kadupandak, Cijati dan Takokak.
UPT Cibinong meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Tanggeung, Pgelaran, Pasirkuda dan Leles. UPT Sindangbarang meliputi wilayah Kecamatan Sindangbarang, Cidaun, Naringgul, Cikadu, Agrabinta. UPT Karangtengah meliputi wilayah Kecamatan Karangtengah, Ciranjang, Haaurwangi, Sukaluyu, Bojongpicung, Cikalongkulon dan Mande.
UPT Pacet meliputi wilayah Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi dan Cugenang serta UPT Cianjur meliputi wilayah Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber dan Cilaku. "Masing-masing UPT berada di ibu kota kecamatan," tandasnya [KC-02]**.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Hilman Kurnia tidak menampik akan mundurnya realisasi pembentukan UPT. Padahal dari segi pelayanan, keberdaan UPT sangat dibutuhkan mengingat luasnya jangkauan pelayanan di Kabupaten Ciaanjur.
"Tadinya kita berharap UPT itu Pªa̲̅Ï‘a̲̅ Februari 2015 sudah bisa berfungsi, tapi lantaran ada kendala tekhnis, pasti akan mundur. Ini diluar perkiraan kita, kalau bisa berfungsi masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," kata Hilman ditemuai di kantornya, Selasa (6/1/2015).
Diakui Hilman, selama ini masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KTP dan KK harus datang lagsung ke kantor Disdukcapil di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah. Bagi masyarakat di seputaran kota kemungkinan tidak menjadi persoalan serius, tapi bagi masyarakat yang tibggal didaaerah Cianjur selatan akan menjadi persoalan serius.
"Biaya KTP nya bisa saja geratis, tapi bagi masyarakat di Cianjur selatan harus mengeluarkan uang lebih untuk akomodasinya. Makanya demi mendekatkan pelayanan itulah kami mengusulkan adanya UPT, karena kalau tidak masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan maksimal. Adanya UPT akan membuat pelayanan yang cepat, tepat dan efesien," tegasnya.
Dikatakan Hilman, rencana pembentukan UPT yang diusulkan sebanyak enam UPT. UPT tersebut berkedudukan berdasarkan wilayah masing-masing. Ke enam UPT tersebut diantaranya UPT Sukanagara meliputi wilayah Kecamatan Sukanagara, Campaka, Campaka Mulya, Kadupandak, Cijati dan Takokak.
UPT Cibinong meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Tanggeung, Pgelaran, Pasirkuda dan Leles. UPT Sindangbarang meliputi wilayah Kecamatan Sindangbarang, Cidaun, Naringgul, Cikadu, Agrabinta. UPT Karangtengah meliputi wilayah Kecamatan Karangtengah, Ciranjang, Haaurwangi, Sukaluyu, Bojongpicung, Cikalongkulon dan Mande.
UPT Pacet meliputi wilayah Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi dan Cugenang serta UPT Cianjur meliputi wilayah Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber dan Cilaku. "Masing-masing UPT berada di ibu kota kecamatan," tandasnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.