CIANJUR,[KC],- Sebagai bentuk solidaritas sesama profesi, puluhan wartawan cetak, elektronik dan online yang bertugas diwilayah Kabupaten Cianjur melakukan aksi unjuk rasa di bundaran tugu Gerbang Marhamah Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Senin (23/2/2015). Aksi para kuli tinta tersebut merupakan bentuk solidaritas atas tindakan kekerasan yang menimpa wartawan Radar Bekasi yang dilakukan oleh oknum pengurus parpol.
Dalam aksinya, para wartawan mengingatkan bahwa profesi wartawan itu dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Didalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak.
"Kami jurnalis Cianjur Kapolda Metro Jaya dan Polresta Bekasi agar secepatnya menangkap otak pelaku pengeroyokan terhadap rekan kami Randy Yasetiawan Priogo. Hukum pelaku sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Randy Yasetiawan seorang wartawan yang ikut aksi.
Hal serupa juga di ungkapkan Nanang Rustandi, wartawan menolak aksi premanisme. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. "Ada sanksi tegas bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalis. Kita tolak aksi premanisme," kata Redpel koran harian lokal di Cianjur [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.