BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Guru SMA/SMK dan TU Sambut Baik Kepindahan Status Kepegawaian ke Provinsi

CIANJUR,  [KC].- Penarikan status kepegawaian guru-guru SMA/SMK dan Tata Usaha (TU) dari Kabupaten/Kota ke Provinsi disambut baik oleh para guru dan TU di Kabupaten Cianjur. Mereka statusnya berubah menjadi pegawai pusat dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Ini merupakan angin segar bagi semua Guru dan TU SMA/SMK. Dengan ditariknya status kepegawaian menjadi kewenangan provinsi, mereka bisa lebih leluasa menunjukkan prestasi dan dedikasinya," kata Ketua
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur, Jarwoto saat dtemui, Jum'at (27/2/2015).

Dengan ditariknya status kepegawaian ke provinsi, Kabupaten/Kota tidak memiliki lagi kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi. Di Kabupaten Cianjur yang selama ini dikenal kabupaten di Jawa Barat yang terbilang sering melakukan mutasi, menjadi "hantu" menakutkan bagi para PNS

"Bagi yang selama ini merasa terganggu dengan seringnya mutasi di Cianjur, setelah ditarik ke provinsi status kepegawaianya mereka pasti merasa lega. Sebaliknya yang merasa diuntungkan dengan mutasi, tentu harus kecewa. Kita harapkan dengan pengalihan status kepegawaian ini bisa meningkatkan prestasi," kata Jarwoto.

Dengan pengalihan kewenangan ke provinsi, sudah barang tentu diikuti dengan kesejateraan yang juga ikut meningkat. "Informasinya seperti itu, tunjangannya juga meningkat, dan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja," tegasnya.

Dikatakan Jarwoto, saat ini pengalihan status kepegawaian bagi para guru dan TU SMA/SMK masih dalam tahap pemberkasan. Diharpkan pada akhir tahun semuanya sudah selesai. "Per Januari 2016 semuanya sudah beralih menjadi kewenangan provinsi. Termasuk anggarannya, Pemda tidak lagi mengalokasi anggaran untuk SMA/SMK," katanya.

Wakil Bupati Cianjur H. Suranto mengaku, pengalihan status kepegawaian bagi para guru SMA/SMK dan TU tersebut harus dilaksanakan. Dengan pengalihan tersebut Pemda bisa lebih konsentrasi membangun pendidikan dasar yakni SD/SMP.

"Selama ini untuk SMA/SMK masih menjadi tanggungjawab daerah. Dengan aturan baru itu daerah bisa lebih leluasa untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan dasar. Karena didalamnya juga pengalihan itu bersamaan dengan anggaranya," papar Suranto.

Dengan pengalihan status kepegawaian, lanjut Suranto, daerah tidak lagi menganggarkan untuk SMA/SMK. "Dari sisi anggaran jelas beban APBD berkurang dengan beralihnya kewenangan ke provinsi. Tinggal bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan dasar dengan anggaran yang ada," paparnya.

Hanya saja kata Suranto, para guru dan TU SMA/SMK tersebut harus siap ditempatkan diwilayah Jawa Barat. Dengan beralihnya status mereka menjadi tanggungjawab provinsi, penempatan pegawai juga melekat di provinsi.

"Harus siap, itu konsekwensi, mutasi itu bisa dilakukan antar kabupaten/kota. Karena statusnya pegawai pusat yang dilimpahkan ke provinsi. Jadi bagaimana kebijakan provinsi," tegas Suranto  [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.