CIANJUR, [KC].- Penarikan status kepegawaian guru-guru SMA/SMK dan Tata Usaha
(TU) dari Kabupaten/Kota ke Provinsi disambut baik oleh para guru dan TU
di Kabupaten Cianjur. Mereka statusnya berubah menjadi pegawai pusat
dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Ini
merupakan angin segar bagi semua Guru dan TU SMA/SMK. Dengan ditariknya
status kepegawaian menjadi kewenangan provinsi, mereka bisa lebih
leluasa menunjukkan prestasi dan dedikasinya," kata Ketua
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur, Jarwoto saat dtemui, Jum'at (27/2/2015).
Dengan
ditariknya status kepegawaian ke provinsi, Kabupaten/Kota tidak
memiliki lagi kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi. Di Kabupaten
Cianjur yang selama ini dikenal kabupaten di Jawa Barat yang terbilang
sering melakukan mutasi, menjadi "hantu" menakutkan bagi para PNS
"Bagi
yang selama ini merasa terganggu dengan seringnya mutasi di Cianjur,
setelah ditarik ke provinsi status kepegawaianya mereka pasti merasa
lega. Sebaliknya yang merasa diuntungkan dengan mutasi, tentu harus
kecewa. Kita harapkan dengan pengalihan status kepegawaian ini bisa
meningkatkan prestasi," kata Jarwoto.
Dengan pengalihan
kewenangan ke provinsi, sudah barang tentu diikuti dengan kesejateraan
yang juga ikut meningkat. "Informasinya seperti itu, tunjangannya juga
meningkat, dan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja," tegasnya.
Dikatakan
Jarwoto, saat ini pengalihan status kepegawaian bagi para guru dan TU
SMA/SMK masih dalam tahap pemberkasan. Diharpkan pada akhir tahun
semuanya sudah selesai. "Per Januari 2016 semuanya sudah beralih menjadi
kewenangan provinsi. Termasuk anggarannya, Pemda tidak lagi mengalokasi
anggaran untuk SMA/SMK," katanya.
Wakil Bupati Cianjur H.
Suranto mengaku, pengalihan status kepegawaian bagi para guru SMA/SMK
dan TU tersebut harus dilaksanakan. Dengan pengalihan tersebut Pemda
bisa lebih konsentrasi membangun pendidikan dasar yakni SD/SMP.
"Selama
ini untuk SMA/SMK masih menjadi tanggungjawab daerah. Dengan aturan
baru itu daerah bisa lebih leluasa untuk meningkatkan pengelolaan
pendidikan dasar. Karena didalamnya juga pengalihan itu bersamaan dengan
anggaranya," papar Suranto.
Dengan pengalihan status
kepegawaian, lanjut Suranto, daerah tidak lagi menganggarkan untuk
SMA/SMK. "Dari sisi anggaran jelas beban APBD berkurang dengan
beralihnya kewenangan ke provinsi. Tinggal bagaimana meningkatkan
kualitas pendidikan dasar dengan anggaran yang ada," paparnya.
Hanya
saja kata Suranto, para guru dan TU SMA/SMK tersebut harus siap
ditempatkan diwilayah Jawa Barat. Dengan beralihnya status mereka
menjadi tanggungjawab provinsi, penempatan pegawai juga melekat di
provinsi.
"Harus siap, itu konsekwensi, mutasi itu bisa dilakukan
antar kabupaten/kota. Karena statusnya pegawai pusat yang dilimpahkan
ke provinsi. Jadi bagaimana kebijakan provinsi," tegas Suranto [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.