CIANJUR, [KC].- Disaat Gubernur Jawa Barat selalu menggelorakan program Jabar Caang, ternyata masih banyak masyarakat Jawa Barat yang belum merasakan listrik. Setidaknya hal itu dirasakan oleh masyarakat Cianjur. Sebanyak 288.100 Keplala Keluarga (KK) di wilayah Kabupaten
Cianjur belum mendapatkan aliran listrik. Jumlah tersebut kemungkinan
akan bertambah mengingat minimnya pemasangan sambungan baru.
"Rasionya
sekitar 56,55 persen KK yang sudah teraliri listrik di wilayah
Kabupaten Cianjur atau sekitar 374.899 KK," kata Kepala Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur,
Dodi Permadi diampingi Kepala Bidang Pertambangan dan Energi, Iman
Budiman, Selasa (24/2/2015).
Dikatakan Dodi, masih tingginya KK
yang belum teraliri listrik tersebut membutuhkan penanganan serius.
Keterbatasan anggaran yang dimiliki menjadi persoalan tersendiri.
"Perkembangan pemasamgan listrik tidak sebanding dengan perkembangan KK.
Kadang didalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK," kata Dodi.
Untuk
menuntaskan seluruh KK teraliri listrik butuh waktu dan anggaran yang
memadai. Berdasarkan perhitungannya, jika terdapat anggaran minimal Rp 1
miliar setiap tahun, untuk menuntaskannya dibutuhkan waktu sekitar 20
tahun.
"Saat ini kita mendapatkan alokasi anggaran hanya Rp 600
juta. Itu kita manfaatkan buat jaringan di Pagelaran dan untuk aliran
baru 100 KK di Sukaluyu. Bisa dikalkulasikan, berapa lama untuk
menuntaskannya," katanya.
Diakuinya, selama ini anggaran yang
diperoleh PSDAP Cianjur untuk penanganan aliran listrik nilainya
fluktuatif. Bahkan sampai diangka Rp 200 juta per tahun. "Kita
manfaatkan yang ada, untuk memaksimalkan kebutuhan yang diperlukan,"
tandasnya.
Pihaknya mengaku bisa sedikit berlega hati, lahirnya
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa. Dalam undang-undang itu
menyebutkan masalah penanganan listrik didaerah menjadi kewenangan
provinsi. "Dalam lampiran kewenangan penyediaan dana kelompok masyarakat
tidak mampu, pembagunan sarana penyediaan tenaga listrik belum
berkembang, daerah terpencil dan perdesaan menjadi kewenangan provinsi,"
tegas Dodi.
Melihat aturan tersebut kata Dodi, seharusnya
provinsi yang bergerak. Karena kalau daerah menyediakan anggaran salah.
"Aturannya sudah jelas, saat ini yang terjadi kita seperti buah
simalakama, gak dimasukin anggaran salah, dimasukin juga salah. Tapi
tahun depan kita sudah tidak akan anggarkan lagi," paparnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.