CIANJUR, [KC].- Perempatan lampu merah jalan baru kembali menelan korban, kali ini menimpa Muhammad Nawawi (22) warga Kampung/Desa Sukamantri RT 02/RW 03 Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Remaja tersebut harus meregang nyawa setelah sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol F 4308 YS yang dikendarainya bertabrakan dengan bus PO. Merdeka No.Pol Z 7532 TA yang datang dari arah Jebrod menuju terminal Rawabango, Minggu (22/2/2015).
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB tersebut terjadi persis diperempatan lampu merah dari arah Bojong atau tepatnya di Kampung Cigalumpit Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Saat itu bus Merdeka yang dikemudikan Jono Sarjono (54) warga Dusun Awisari RT 01/RW 07 Cikoneng Ciamis melaju dari arah Jebrod Cilaku.
Saat tiba diperempatan jalan baru, sopir bus tersebut sempat melihat traffick light berwarna kuning. Ia pun terus memacu busnya. Pada saat bersamaan melaju sepeda motor dari arah kiri bus atau dari arah Bojong mengarah ke Maleber. Tabrakanpun tidak bisa dihindari, korban terpental dan meninggal dunia. Sepeda motornya pun rusak parah.
"Benturannya cukup keras, sepertinya sama-sama kencang. Pengemudi motor terlihat mengalami luka dibagian kepalanya dan darah terus mengucur," kata Hendri (32) seorang warga saat kejadian mengaku tidak jauh dari lokasi.
Kanit Laka Polres Cianjur, Iptu Tenda membenarkan terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa itu. Pihaknya juga telah mengamankan sopir bus untuk dimintai keterangannya. Dari hasil pengakuan sopir bus, terungkap ia nekat menjalankan kendaraan bus saat lampu traffick light menyala kuning.
"Kita juga lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari hasil pengecekan dilokasi, kondisi traffick light menyala seperti biasa, tidak terjadi kerusakan. Ini untuk melengkapi keterangan saksi," katanya.
Tenda mengaku sudah mengamankan sopir bus. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik untuk mengungkap terjadinya kecelakaan. "Bisa saja sopir bus akan kita jerat dengan pasal 310 ayat (4) UU no 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Tenda [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.