CIANJUR, [KC].- Tiga kios yang berada di atas Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jalan Raya Bandung Kampung Pasir Nangka RT 06/RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Senin (23/2/2015) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penertiban kios yang dulakukan Satpol PP Kabupaten Cianjur itu diduga sarat dengan kepentingan. Karena lokasi kios persis didepan areal perusahaan raksasa yang saat ini tengah melakukan pembangunan. Perusahaan tersebut secara jelas telah menggunakan sekitar 170 hektar lahan pertanian.
"Saya membuka warung disini ada ijinnya, saya selalu membayar pajak. Kok sekarang tiba-tiba mau ditertibkan setelah ada perusahaan. Informasinya katanya mau dipakai jalan oleh perusahaan," kata Poltak Simanjuntak (56) salah seorang pemilik kios.
Pihaknya mengakui dalam klausul ijin yang dimilikinya tidak menuntut ganti rugi jika pemerintah memanfaatkan lahan yang digunakan. "Ini yang memanfaatkan siapa? Bukan pemerintah, tapi kepentingan perusahaan," tegasnya.
Ia mengaku tidak akan bergeming dari warungnya. Seluruh dagangan yang ada akan dibiarkan jika Satpol PP membongkar kiosnya. "Saya dan istri akan tetap didalam kios, saya akan diam saja. Saya juga tidak akan membereskan barang dagangan saya," kata Poltak yang di benarkan istrinya Halimah (58).
Pihaknya juga mengakui, sebelum ada penertiban, telah ada surat pemberitahuan dari Satpol PP. Hanya surat pemberitahuan yang pertama yang ia tanda tangani. "Yang kedua dan ketiga, saya tidak mau nanda tangani surat itu," katanya.
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah petugas Satpol PP masih terus membongkar kios. Kios pertama sudah rata dengan tanah, dan saat ini tengah berupaya membongkar kios yang kedua. Saat pembongkaran tidak ada perlawanan dari pemilik kios [KC-02]**.
Satpol PP Tertibkan Kios di DMJ
Admin
9:52:00 PM
0
Related Article
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.