BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Anggota Dewan Itu Mangkir Lagi Dari Panggilan Kejaksaan

CIANJUR, [KC].- Untuk kedua kalinya, H.M anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Demokrat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Anggota dewan yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan Desa Peradaban itu tidak memberikan kabar kepihak Kejari mengenai ketidak hadirannya.

Sebelumnya H.M juga tidak memenuhi panggilan Kejari Cianjur, namun yang bersangkutan menyampaikan surat ijin ketidak hadirannya. Demikian juga dari lembaga DPRD juga menyampaikan surat mengenai ketidak hadirannya. Namun kali ini baik H.M maupun lembaga DPRD tidak ada pemberitahuan.

Ketidak hadiran H.M pada panggilan kedua statusnya sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Peradaban Tahun Anggaran 2012, itu dikabarkan yang bersangkutan tengah umroh. Namun kepastian alasan tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak ada surat resmi pemberitahuan dari yang bersangkutan ke Kejari Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sulisyadi, menyatakan, sejatinya, rencana pemeriksaan terhadap HM itu dilakukan Jumat (20/3/2015) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua itu tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

“Pemanggilan pemeriksaan seharusnya dilakukan Jumat pekan kemarin. Tapi yang bersangkutan kembali tidak hadir. Kali ini tidak ada alasan dan pemberitahuan yang jelas kepada kami,” ujar Sulisyadi.

Menurut pria yang akrab disapa Sulis itu, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan penjelasan, baik dari yang bersangkutan maupun dari pihak DPRD Kabupaten Cianjur. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

“Padahal, surat pemanggilan itu sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan sejak Senin pekan lalu. Itu sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan,” jelas Sulis.

Sulis menambahkan, ketidakhadiran HM pada pemanggilan kali kedua ini berbeda dengan yang pertama. Saat itu, kata Sulis, pihaknya menerima surat pemberitahuan baik dari yang bersangkutan mupun dari pihak DPRD Kabupaten Cianjur, bahwa HM tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan adanya kegiatan dewan di luar kota.

Meski tidak memenuhi panggilan, Sulis menyatakan, pihaknya menganggap HM cukup kooperatif. Walaupun, lanjut Sulis, tentu ada kekhawatiran dari pihaknya. Untuk itu, berkenaan dengan tindakan pencegahan ataupun tindakan lainnya, hal itu akan dievaluasi dan dirapatkan dulu.

“Nanti kami akan evaluasi dulu apa yang sekiranya perlu untuk kami lakukan. Kami masih belum bisa memberikan banyak keterangan,” tukas Sulis.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Yadi Mulyadi, mengakui, telah menerima surat izin dari HM yang mengatakan akan melaksanakan umroh. Karena itu, pihaknya pun hanya menyampaikan surat izin yang bersangkutan tersebut ke Gubernur.

“Yang berwenang memberikan izin itu gubernur. Kalau di kami (dewan, red) sifatnya hanya pemeberitahuan saja. Masalah diizinkan atau tidak, itu kewenangan gubernur. Aturannya memang seperti itu,” jelas Yadi.

Ditanya apakah ada tindakan dari dewan berkenaan dengan perkara yang menjerat HM itu, Yadi mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejari Cianjur.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Kejari Cianjur yang menangani perkara ini. Karena ini kan urusan pribadi yang bersangkutan,” punkas Yadi [KC-02/gp]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.