BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

BNNK Buru Pencandu Narkoba Untuk Direhabilitasi

CIANJUR,  [KC].- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur tengah memburu para pecandu narkoba untuk dilakukan rehabilitasi di sejumlah tempat yang telah disiapkan. Mereka akan direhabilitasi sampai sembuh dari ketergantungan narkoba.

Kepala BNNK Cianjur Hendrik mengungkapkan, upayanya untuk memburu para pecandu narkoba yang akan direhabilitasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang mencanangkan 100 ribu orang harus sembuh dari ketergantungan narkoba. Untuk mensukseskan upaya tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi berbagai kalangan.

"Kita terus berupaya bagaimana para pecandu atau ketergantungan narkoba ini mau direhabilitasi. Ini memang tidak mudah perlu dukungan dan kerjasama berbagai pihak. Karena untuk membuat pecandu sadar dan mau direhab itu cukup sulit, perlu kerja keras," kata Hendrik didampingi
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Tedi Heri dan Kasi Cegah BNNK Cianjur Husen, Selasa (3/2/2015).

Pada tahun 2015 ini, BNNK Cianjur diberi kepercayaan untuk merehabilitasi pecandu narkoba sebanyak 521 orang. Mereka berasal dari pecandu yang murni harus direhab sebanyak 500 orang dan 1 dari putusan pengadilan serta 20 orang diantaranya. "Kalau diantaranya bisa dari putusan atau keinginan sendiri," katanya.

Melihat banyaknya target yang harus dilakukan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pPemkab Cianjur. Koordinasi itu untuk membahas formasi seperti apa yang harus dilakukan dalam melakukan rehabilatasi pecandu narkona ini.

"Kalau dari penyidik dan pengadilan kami harapkan untuk merekomendasikan direhabilitasi. Karena kita ada kuotanya untuk itu setelah adanya putusan dari pengadilan baik rehabilitasi inap maupun jalan. Yang pasti tentu semuanya setelah adanya assasment dari dokter," kata Hendrik.

Pihaknya mengakui selama ini masih ada kekawatiran dari orang tua yang memiliki anaknya pecandu narkoba. Mereka kawatir jika datang ke BNN akan dipenjara atau proses hukum. Padahal tidak demikian, bagi para pecandu narkoba BNNK akan melakukan rehabilitasi sampai sembuh total dari ketergantungan tanpa dipungut biaya.

"Rehabilitasi bisa dilakukan selama tiga bulan, enam bulan dan setahun, tergantung sembuhnya dan itu dibiayai oleh pemerintah. Tinggal kesediaan dari para pecandu narkoba. Kita akan terima dan kita akan lakukan rehabilitasi itu bagi pecandu, kecuali pengedar, itu urusan penegak hukum," tegasnya.

Untuk memburu para pecandu narkoba di Cianjur pihaknya juga akan mengundang sejumlah panti rehabilitasi yang ada di Cianjur dan Sukabumi. Panti memiliki peran besar dalam merehabilitasi narkoba. "Kita akan undang besok, Rabu (4/3/2015), kita akan sampaikan masalah ini. Kita harapkan panti juga bisa mensosialisasikan program kita," ungkapnya.

Hingga awal Maret 2015, pecandu narkoba yang berhasil direhabilitasi baru tiga orang. Satu diantaranya merupakan hasil dari putusan pengadilan. "Mudah-mudahan setelah kita terus-terusan sosialisasi, para pecandu itu berani mendatangi kami dan bersedia direhabilitasi di sejumlah panti rehabilitasi yang telah disiapkan," harapnya  [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.