CIANJUR, [KC].- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur tengah
memburu para pecandu narkoba untuk dilakukan rehabilitasi di sejumlah
tempat yang telah disiapkan. Mereka akan direhabilitasi sampai sembuh
dari ketergantungan narkoba.
Kepala BNNK Cianjur Hendrik
mengungkapkan, upayanya untuk memburu para pecandu narkoba yang akan
direhabilitasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program
pemerintah yang mencanangkan 100 ribu orang harus sembuh dari
ketergantungan narkoba. Untuk mensukseskan upaya tersebut, pihaknya
terus melakukan sosialisasi berbagai kalangan.
"Kita terus
berupaya bagaimana para pecandu atau ketergantungan narkoba ini mau
direhabilitasi. Ini memang tidak mudah perlu dukungan dan kerjasama
berbagai pihak. Karena untuk membuat pecandu sadar dan mau direhab itu
cukup sulit, perlu kerja keras," kata Hendrik didampingi
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Tedi Heri dan Kasi Cegah BNNK Cianjur Husen, Selasa (3/2/2015).
Pada
tahun 2015 ini, BNNK Cianjur diberi kepercayaan untuk merehabilitasi
pecandu narkoba sebanyak 521 orang. Mereka berasal dari pecandu yang
murni harus direhab sebanyak 500 orang dan 1 dari putusan pengadilan
serta 20 orang diantaranya. "Kalau diantaranya bisa dari putusan atau
keinginan sendiri," katanya.
Melihat banyaknya target yang harus
dilakukan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan koordinasi
dengan berbagai pihak diantaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan
pPemkab Cianjur. Koordinasi itu untuk membahas formasi seperti apa yang
harus dilakukan dalam melakukan rehabilatasi pecandu narkona ini.
"Kalau
dari penyidik dan pengadilan kami harapkan untuk merekomendasikan
direhabilitasi. Karena kita ada kuotanya untuk itu setelah adanya
putusan dari pengadilan baik rehabilitasi inap maupun jalan. Yang pasti
tentu semuanya setelah adanya assasment dari dokter," kata Hendrik.
Pihaknya
mengakui selama ini masih ada kekawatiran dari orang tua yang memiliki
anaknya pecandu narkoba. Mereka kawatir jika datang ke BNN akan
dipenjara atau proses hukum. Padahal tidak demikian, bagi para pecandu
narkoba BNNK akan melakukan rehabilitasi sampai sembuh total dari
ketergantungan tanpa dipungut biaya.
"Rehabilitasi bisa dilakukan
selama tiga bulan, enam bulan dan setahun, tergantung sembuhnya dan itu
dibiayai oleh pemerintah. Tinggal kesediaan dari para pecandu narkoba.
Kita akan terima dan kita akan lakukan rehabilitasi itu bagi pecandu,
kecuali pengedar, itu urusan penegak hukum," tegasnya.
Untuk
memburu para pecandu narkoba di Cianjur pihaknya juga akan mengundang
sejumlah panti rehabilitasi yang ada di Cianjur dan Sukabumi. Panti
memiliki peran besar dalam merehabilitasi narkoba. "Kita akan undang
besok, Rabu (4/3/2015), kita akan sampaikan masalah ini. Kita harapkan
panti juga bisa mensosialisasikan program kita," ungkapnya.
Hingga
awal Maret 2015, pecandu narkoba yang berhasil direhabilitasi baru tiga
orang. Satu diantaranya merupakan hasil dari putusan pengadilan.
"Mudah-mudahan setelah kita terus-terusan sosialisasi, para pecandu itu
berani mendatangi kami dan bersedia direhabilitasi di sejumlah panti
rehabilitasi yang telah disiapkan," harapnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.