CIANJUR, [KC].- Serangkaian lawatan yang dilakukan Direktur PDAM Cianjur Herman
Suherman untuk mengkampanyekan dirinya yang akan maju dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya menuai sorotan. Hal itu lantaran
melibatkan elemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan steakholder yang
sepantasnya tidak dilakukan.
Seperti yang diungkapkan Koordinator
Kabupaten Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Cianjur,
Rifa Rosyandi, pihaknya mengaku menemukan kegiatan yang seharusnya tidak
dilakukan oleh istri Bupati Cianjur Hj. Yana Rosdiana. Pada kegiatan
tersebut ia mengkampanyekan Direktur PDAM Herman Suherman.
"Awalnya
acara berjalan layaknya sosialisasi namun di akhir acara Ibu Yana
Rosdiana secara lantang mengkampanyekan Herman Suherman Kepala PDAM
Tirta Mukti Cianjur sebagai calon bupati yang layak melanjutkan bupati
sekarang dengan slogan “Nyunda, Nyantri, Nyakola dan Nyawer. Kami
mempunyai rekaman video melaui handphone yang berhasil kita simpan,
bagaimana kejadian sesungguhnya dalam acara itu," kata Rifa, Rabu
(18/3/2015).
Dikatakan Rifa, pada dasarnya sipapun berhak
mencalonkan dan di calonkan dalam perhelatan Pilkada pada bulan Desember
2015 mendatang. Namun tentunya semuanya harus dilakukan dengan cara
santun dan mendidik.
"Kami merespon keras dengan adanya Nyawer
itu apa? ini menegaskan tidak adanya pendidikan politik yang baik bagi
para pendidik atau guru baik honorer apalagi PNS yang berasal dari
sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur. Ini merupakan contoh yang
tidak baik dan sejatinya KPUD Cianjur harus merespon cepat atas
dinamika politik yang telah praktekkan oleh mereka itu," katanya.
Dikatakannya,
sebelumnya Ketua Korpri Cianjur Cecep S Alamsyah dengan jelas
menginstruksikan kepada seluruh anggota Korpri yang anggotanya adalah
PNS untuk mendukung Saudara Herman Suherman. “Pilkada ini belum di mulai
sejatinya siapapun tidak harus begitu berapi-api sampai melupakan norma
dan etika politik yang seharusnya di contohkan kepada masyarakat,"
paparnya.
Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran Menpan No.
SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam
Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP No. 30 Tahun 1980
Tentang Peraturan Disiplin PNS.
Atas dasar itulah pihaknya
mengingatkan bahwa Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat,
maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim
karier dan sistim prestasi kerja. Salah satu hal yang dituntut bagi PNS
yaitu sikap netralitas dalam pemilu maupun pilkada.
"PNS itu
harus netral, dia punya hak politik sebagai pemilih bukan masuk menjadi
tim sukses atau relawan salah satu calon, kalo mau jadi timses yang
pinter sebaiknya korpri di belakang layar saja tak usah di permukaan,
memangnya rakyat Cianjur ini bodoh dan akan diam saja?," tegasnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.