BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

JPPR Ingatkan Agar PNS Bisa Netral Dalam Pilkada

CIANJUR, [KC].- Serangkaian lawatan yang dilakukan Direktur PDAM Cianjur Herman Suherman untuk mengkampanyekan dirinya yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya menuai sorotan. Hal itu lantaran melibatkan elemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan steakholder yang sepantasnya tidak dilakukan.

Seperti yang diungkapkan Koordinator Kabupaten Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)  Cianjur, Rifa Rosyandi, pihaknya mengaku menemukan kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh istri Bupati Cianjur Hj. Yana Rosdiana. Pada kegiatan tersebut ia mengkampanyekan Direktur PDAM Herman Suherman.

"Awalnya acara berjalan layaknya sosialisasi namun di akhir acara Ibu Yana Rosdiana secara lantang mengkampanyekan Herman Suherman Kepala PDAM Tirta Mukti Cianjur sebagai calon bupati yang layak melanjutkan bupati sekarang dengan slogan “Nyunda, Nyantri, Nyakola dan Nyawer. Kami mempunyai rekaman video melaui handphone yang berhasil kita simpan, bagaimana kejadian sesungguhnya dalam acara itu," kata Rifa, Rabu (18/3/2015).

Dikatakan Rifa, pada dasarnya sipapun berhak mencalonkan dan di calonkan dalam perhelatan Pilkada pada bulan Desember 2015 mendatang. Namun tentunya semuanya harus dilakukan dengan cara santun dan mendidik.

"Kami merespon keras dengan adanya Nyawer itu apa?  ini menegaskan tidak adanya pendidikan politik yang baik bagi para pendidik atau guru baik honorer apalagi PNS yang berasal dari sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur. Ini merupakan contoh yang tidak baik dan sejatinya KPUD Cianjur harus merespon cepat atas dinamika politik yang telah praktekkan oleh mereka itu," katanya.

Dikatakannya, sebelumnya Ketua Korpri Cianjur Cecep S Alamsyah dengan jelas menginstruksikan kepada seluruh anggota Korpri yang anggotanya adalah PNS untuk mendukung Saudara Herman Suherman. “Pilkada ini belum di mulai sejatinya siapapun tidak harus begitu berapi-api sampai melupakan norma dan etika politik yang seharusnya di contohkan kepada masyarakat," paparnya.

Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran Menpan No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2004  tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,   PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.

Atas dasar itulah pihaknya mengingatkan bahwa Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat, maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja. Salah satu hal yang dituntut bagi PNS yaitu sikap netralitas dalam pemilu maupun pilkada.

"PNS itu harus netral, dia punya hak politik sebagai pemilih bukan masuk menjadi tim sukses atau relawan salah satu calon, kalo mau jadi timses yang pinter sebaiknya korpri di belakang layar saja tak usah di permukaan, memangnya rakyat Cianjur ini bodoh dan akan diam saja?," tegasnya  [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.