Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial T asal Lampung. Tersangka langsung dikebloskan dalam sel tahanan Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKB Dedy Kusuma Bakti membenarkan penangkapan terhadap H. Cep Hernawan. Penangkapan tersebut terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ketua Umum Garis itu.
Dikatakan Kapolres, kasus penipuan itu dilaporkan oleh korban T asal Lampung pada 20 Februari 2013 lalu. Kejadiannya bermula saat korban dikenalkan dengan tersangka pada Desember 2010. Korban selanjutnya bertemu dengan tersangka dikediamanya Jalan Aria Wiratanudatar pada 4 Januari 2011. Disitulan tersangka menyampaikan kepada korban kalau dirinya mengelola beberapa proyek pemerintah bantuan propinsi yang didapatkan dengan cara penunjukan langsung (PL).
Tersangka juga menjelaskan kepada korban, PL tersebut akan didapatkan paling lama bulan Maret - Juni 2011. Lantaran percaya mengingat tersangka merupakan tokoh masyarakat, korban selanjutnya memberikan sejumlah uang Rp 150 juta secara bertahap. Setidaknya ada lima kwitansi tanda terima bukti pemberian uang.
"Sebenarnya korban sudah berupaya melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Bahkan sudah menunggu hingga dua tahun, namun rupanya tidak di indahkan dan akhirnya korban melaporkan perkaranya," kata Dedy saat ditemui di Mapolres Cianjur, Minggu (22/3/2015)
Dedy juga membantah, penangkapan Ketua Umum Garis itu terkait dengan masalah pendanaan ISIS. "Ini murni kasus dugaan penipuan, tidak ada kaitannya dengan ISIS. Hanya memang beberapa bulan lalu tersangka sempat mengklem sebagai Presiden ISIS Regional Indonesia dan akhirnya mengundurkan diri.
"Waktu itu sudah kami konfirmasi, ternyata yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan ISIS. Saya tegaskan lagi bahwa upaya hukum yang kami lakukan hanya terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukannya," kata Dedy.
Atas perbuatannya tersangka akan di ancam dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima lembar kwitansi dan sejumlah dukumen lainnya," paparnya.
H. Luki Permana, anak dari tersangka H. Cep Hernawan mengungkapkan, penangkapan terhadap orang tuanya dianggap hal yang janggal. Ia menganggap kasus yang disangkakan kepada orang tuanya sudah pernah diangkat dan pelaku utama sudah meninggal dunia yakni mantan Kadis PU Binamarga, DP danketua sebuah LSM berinisial L.
"Ini memang sangat janggal, tapi kita akan ikuti apa yang dituduhkan pihak kepolisian bagaimana jalurnya. Memang kasus ini setahu saya proyek fiktif atau apa," kata Luki saat ditemui terpisah.
Begitu orang tuanya ditahan, pihak keluarga langsung meminta bantuan hukum melalui salah satu pengacara di Cianjur dan akan meminta bantuan pengacara Tim Pembela Muslim (TPM). "Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, kita ingin dari tahanan polres menjadi tahanan kota, berkasnya sudah disampaikan, tingga menunggu hasilnya," katanya [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.