BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Penipuan Dengan Modus Kupon Berhadiah Mobil Berhasil Diungkap

CIANJUR, [KC].- Kasus penipuan yang akhir-akhir ini marak dengan modus mendapatkan kupon berhadiah mobil didalam bungkus mie instan berhadil diungkap tim gabungan dari Polres Cianjur dan Polsek Ciranjang. Setidaknya tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Darwis B Lenggang (34) warga Lingkungan 1 Palae Rt 01/RW 01 Desa Arangteng Kecaamatan Telu Kab. Sindereng Rapang Sulawesi Selatan, Arpa bin Lanapi (43) warga Jalan Andi Nurdin Nomor 2 RT 01/RW 01 Desa Pangkajene Kecamatan Marutengae Kab. Sindereng Rapag Sulawesi Selatan, Yuriadi (17) warga Desa Sanipah RT 02 Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kalimantan Timur. Sementara seorang tersangka lain Abe masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas saat ini masih memburunya.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti didamping Kapolsek Ciranjang Kompol Asep Setiawan dan Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito mengungkapkan, terungkapnya kasus penipuan yang berkedok mendapatkan hadiah itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Seorang masyarakat bernama Teti Rantini (27) warga Jalan Pangeran Hidyatulloh RT 03/RW 04 Kelurahan Sawah Gede Kecamatan/Kab. Cianjur melaporkan telah menjadi korban penipuan.

"Saat itu korban melaporkan telah mendapatkan kupon hadiah sebuah yang mobil yang didapatnya dari dalam bungkus mie isntan. Didalam kupon tersebut tertuliskan nomor telpon dan korban diminta menghubungi. Saat dihubungi pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai pengurusan administrasi. Korban terbujuk dan menyetor sejumlah uang senilai Rp 2 juta ke rekening yang diminta pelaku," kata Dedy saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (30/3/2015).

Dasar laporan itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pelaku tengah berada diwilayah Cianjur. Saat didalami informasi tersebut mengarah pada sebuah kendaraan mini bus. "Setelah memastikan sekitar pukul 03.00 WIB hari Kamis (19/3/2015), petugas kami langsung bergerak, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di daerah Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang. Tanpa perlawanan, ketiga tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan" katanya.

Turut diamankan barang bukti (BB) kejahatan berupa bukti tranfer, 5 laptop, 1 mesin printer, 58 modem, 4.000 kupon undian, 3 mesin sealer, 9 HP, ratusan sim card. Dalam menjalankan operandinya kata Deddy, tersangka membuat/mencetak kupon berhadiah mobil, motor maupun uang tunai dari salah satu merk mie instan ternama. Untuk meyakinkan calon korbannya di kupon tersebut dibubuhkan pengesahan/otorisasi oleh pejabat Kepolisian, notaris Depkes dan Kemenkeu yang seolah olah benar, padahal palsu.

"Selanjutnya cetakan kupon undian palsu tersebut dimasukkan dalam kemasan mie instan baik yang kemasan plastik maupun cup, kemudian disegel kembali dengan sealer. Korban yang membeli mie dalam cup, ketika membuka bungkusan mie, mendapatkan kupon tersebut, yang menyatakan sebagai pemenang undian berupa mobil merk Honda Brio. Karena korban merasa senang dan gembira mendapatkan kupon tersebut, selanjutnya menelpon ke nomer yang tertera dalam kupon seolah olah merupakan call center," jelas Deddy.

Setelah korban terbujuk, pelaku selanjutnya meminta transfer uang Rp. 2 juta dengan alasan sebagai uang administrasi pengurusan surat surat kendaraan. "Atas perbuatan pelaku kami sangkakan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," tegasnya [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.