BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pmerintah Didesak Terbitkan Regulasi Tentang Sumber Daya Air

CIANJUR, [KC].-  Pemerintah harus segera menyusun kembali regulasi tentang pengelolaan sumber daya air menyusul dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/02/2015).

"Itu harus dilakukan mengingat banyak daerah yang bekerjasama dengan swasta dalam mengelola air khususnya mengenai air kemasan. Kami berharap pemerintah jeli melihat fakta dan kondisi yang ada saat ini," kata Ketua DPRD Cianjur, Yadi Mulyadi saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).

Yadi mengakui, sangat menyetujui putusan MK untuk kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-undang itu, karena ada yang mengatur tentang perusahaan air yaitu negara. "Meski begitu, tetap harus diatur melalui peraturan pemerintah. Karena perusahaan air saat ini memiliki kontrak, tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas akibat dari adanya putusan MK,” tegas Yadi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menginginkan adanya regulasi dari pemerintah pusat yang harus dikeluarkan segera baik itu berupa Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Peraturan Menteri (Permen), untuk mengatur pengelolaan air. "Tentu nantinya, akan ada Badan Pelaksana (BP) yang mengatur perusahaan air kerjasama antara pemerintah dengan swasta (KPS),” tegasnya.

Sementara itu, Stakeholder Relation CSR Aqua Gekbrong, Nurul Iman memaparkan, perusahaanya selama ini selalu taat aturan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya sudah dan selalu dilaksanakan.“Kami selalu melakukan upaya pengusahaan air melalui mekanisme izin yang dikeluarkan oleh negara dan dimonitor secara rutin, termasuk pelaksanaan kewajiban yang melekat pada izin yang diberlakukan,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum dalam bentuk apapun supaya industri tetap berjalan, sehingga dampak negatif untuk masyarakat dan daerah tidak terjadi. "Kami juga berharap pemerintah bisa lebih cepat menerbitkan regulasi itu, agar tidak berdampak kepada daerah," paparnya [KC-02/dak]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.