CIANJUR, [KC].- Pemerintah harus segera menyusun kembali regulasi
tentang pengelolaan sumber daya air menyusul dibatalkannya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Rabu (18/02/2015).
"Itu harus dilakukan mengingat
banyak daerah yang bekerjasama dengan swasta dalam mengelola air
khususnya mengenai air kemasan. Kami berharap pemerintah jeli melihat
fakta dan kondisi yang ada saat ini," kata Ketua DPRD Cianjur, Yadi
Mulyadi saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).
Yadi mengakui, sangat
menyetujui putusan MK untuk kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1974 tentang Pengairan. Undang-undang itu, karena ada yang mengatur
tentang perusahaan air yaitu negara. "Meski begitu, tetap harus diatur
melalui peraturan pemerintah. Karena perusahaan air saat ini memiliki
kontrak, tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas akibat dari
adanya putusan MK,” tegas Yadi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga
menginginkan adanya regulasi dari pemerintah pusat yang harus
dikeluarkan segera baik itu berupa Peraturan Pemerintah ( PP ) atau
Peraturan Menteri (Permen), untuk mengatur pengelolaan air. "Tentu
nantinya, akan ada Badan Pelaksana (BP) yang mengatur perusahaan air
kerjasama antara pemerintah dengan swasta (KPS),” tegasnya.
Sementara
itu, Stakeholder Relation CSR Aqua Gekbrong, Nurul Iman memaparkan,
perusahaanya selama ini selalu taat aturan. Kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah pada dasarnya sudah dan selalu dilaksanakan.“Kami selalu
melakukan upaya pengusahaan air melalui mekanisme izin yang dikeluarkan
oleh negara dan dimonitor secara rutin, termasuk pelaksanaan kewajiban
yang melekat pada izin yang diberlakukan,” tegasnya.
Pihaknya
juga berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum dalam
bentuk apapun supaya industri tetap berjalan, sehingga dampak negatif
untuk masyarakat dan daerah tidak terjadi. "Kami juga berharap
pemerintah bisa lebih cepat menerbitkan regulasi itu, agar tidak
berdampak kepada daerah," paparnya [KC-02/dak]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.