"Kami sudah menerima informasi banyaknya galian pasir liar di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Kami akan koordinasi dengan PSDAP, menangani galian liar di Sukaluyu ini harus hati-hati karena didalamnya melibatkan banyak orang yang berkepentingan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Dadan Wildan saat ditemui di kantornya, Jum'at (27/3/2015).
Dikatakan Dadan, pihaknya menampik jika langkahnya tersebut dibilang lamban dalam melakukan penertiban. Selaku aparat penegak Perda, pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil sebuah tindakan. "Kita sudah sosialisasikan kepada pemilik galian, langkah apa saja yang harus ditempuh dalam proses prijinan. Kami juga pernah sampaikan jangan melakukan aktivitas sebelum adanya perijinan," tegasnya.
Sementara itu masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Sukaluyu menegaskan bahwa aktivitas galian pasir ilegal itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Selain itu juga telah terjadi pelanggaran hukum yang jelas dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha dan pihak yang terkait dalam usaha galin C ilegal itu.
"Tetapi aparat melakukan pembiaran. Stop semua aktivitas penambangan pasir galian C yang ada di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Segera aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing," kata juru bicara AMPL Sukaluyu, Aep Saepudin ditemui terpisah.
Atas nama masyarakat juga menuntut stop truck angkutan pasir yang melewati ruas jalan yang melintasi Desa Tanjungsari, Selajambe dan Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu karena kondisi ruas jalan tersebut saat ini sudah semakin rusak parah. "Selain itu, kami juga menuntut kepada Pemkab Cianjur untuk segera memperbaiki ruas jalan yang kondisinya rusak parah," katanya [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.