CIANJUR, [KC].- Sebanyak 17 pasangan suami istri dari pesisir pantai Cidaun
Cianjur selatan mengikuti isbat nikah yang dilaksanakan Pengadilan Agama
Cianjur di aula Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Kegiatan tersebut berlangsung atas inisiasi Lembaga Bantuan Hukum
Kusumah Bangsa Cianjur (LBH-KBC)
Ketua LBH KBC Gin Gin Yonagi
mengatakan, sedianya isbat nikah secara gratis itu akan diikuti oleh 18
pasangan. Namun satu pasangan harus ditunda lantaran tidak bisa hadir
karena sedang bekerja di luar kota .
"Tadinya kita berharap bisa
semua ikut isbat nikah. Karena kita sudah melakukan persiapan secara
matang termasuk penyiapan berkas administrasinya. Namun ternyata ada
salah satu pasangan yang tidak bisa hadir lantaran suaminya bekerja di
Jakarta dan tidak bisa pulang," kata Gin Gin saat ditemui Jum'at
(20/3/2015).
Dikatakan Gin Gin, isbat nikah gratis yang
dilaksanakan didaerah pesisir Cidaun itu tidak lain bertujuan untuk
membantu masyarakat yang kurang mampu yang selama ini sudah hidup
serumah dan mempunyai anak namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama
(KUA). Mereka menikah dibawah tangan tanpa mendapatkan buku nikah.
"Secara
hukum agama memang pernikahannya itu syah, namun pernikahan itu secara
administrasi negara tidak tercatat. Padahal itu sangat penting. Namun
dengan berbagai kendala, mereka tidak bisa mencatatkan pernikahannya
itu," katanya.
Melihat kondisi itulah, setelah melakukan
koordinasi dengan Pemerintahan Desa Cisalak, ternyata didapati masih
banyak pasangan serumah yang pernikahannya belum tercatat. "Ternyata
masih banyak, makanya kita ambil diwilayah pesisir yang lokasinya cukup
jauh dari kota Cianjur. Kita yang mendatangi, untuk dilakukan sidang
ditempat," tegasnya.
Isbat nikah gratis yang dilaksanakan bagi
pasangan yang tidak mampu itu, merupakan salah satu program dari LBH-KBC
untuk membantu masyarakat. LBH-KBC merupakan satu-satunya organisasi
bantuan hukum di Cianjur yang dipercaya mendapatkan bantuan dari
Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Tahun ini kita sudah memasuki
tahun ketiga mendapatkan bantuan dari Kemenkum HAM, untuk kegiatan
litigasi dan non litigasi. Salah satunya yang telah kita laksanakan
adalah isbat nikah bagi pasangan yang tidak mampu ini," tegasnya.
Pihaknya
mengaku juga siap melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang
kurang mampu. "Pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu
kami laksanakan. Ini juga merupakan program kami yang diamanatkan
Kemenkum HAM. Masyarakat yang membutuhkan kami siap melakukan
pendampingan hukum," paparnya.
Sementara seorang pasangan suami
istri Huson (42) dan Sopiah (40) warga Kampung Ciseupat RT 03/04 Desa
Cisalak Kecamatan Cidaun mengaku sangat senang dan tidak menyangka bisa
ikut isbat nikah secara gratis. Keinginannya itu sudah dipendam belasan
tahun dan baru terialisasi setelah adanya program isbat nikah gratis.
"Pinginnya
sudah dari dulu, tapi harus datang ke Cianjur. Kami tidak memiliki
biaya, makanya selalu gagal. Tapi setelah ada kabar ada isbat nikah
gratis, kami memaksakan diri mendaftar dan berangkat, apalagi
dilaksanakan di kantor desa sendiri," kata Huson yang sudah memiliki
tiga anak dari hasil pernikahannya dibawah tangan.
Bersama
pasangan lainnya, pasangan tersebut menyampaikan apresiasi kepada
LBH-KBC yang telah memberikan kesempatan untuk ikut isbat nikah. "Hatur
nuhun pisan (terimkasih sekali) kalau tidak ada program dari LBH-KBC
mungkin sampai saat ini saya belum bisa isbat nikah, karena tidak punya
uang," paparnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.