BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Sat Narkoba Ringkus Dua Orang Pengedar Ganja di Sukaluyu

CIANJUR, [KC].- Dua orang pengedar Narkoba berhasil diringkus Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cianjur setelah seorang petugas berhasil menyamar sebagai pembeli di Kampung Pasir Rawa RT 03/RW 07 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Senin (20/4/2015) dini hari. Selain mengamankan dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja siap edar.

Kedua tersangka adalah ES (17) dan RS (17). Keduanya merupakan warga Kampung Pasir Rawa RT 03/RW 07 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kiti mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus pengedar narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Cianjur. Informasi tersebut kemudian dikembangkan. Setelah adanya kepastian salah seorang petugas menyamar menjadi pembeli.

Setelah disepakati tempatnya, sejumlah petugas langsung bergerak cepat. Begitu yakin terdapat tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan. Tanpa melakukan perlawanan kedua tersangka berhasil diringkus. Dari pemeriksaan, didapati dua paket ganja kering didalam saku celananya.

"Kasusnya saat ini masih kita dalami. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersagka mengarah pada seseorang berinisial S dimana barang haram itu didapat. Saat ini S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita akan terus memburunya," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Sugeng saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2015).

Dikatakan Sugeng, tidak menutup kemungkinan, tersangka yang berhasil ditangkap itu terkait dengan jaringan pengedar narkoba yang selama ini memasarkan diwilayah Cianjur. "Kedua tersangka ini berdasarkan penuturannya hanya dititipi barang oleh S yang DPO untuk dijual atau diedarkan. Tidak menutup kemungkinan S inilah yang menjadi penghubung utamanya," katanya.

Untuk kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun atau denda sedikitnya Rp 800 juta dan atau paling banyak Rp 8 miliar," tegas Sugeng  [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.