BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Sekdes PNS Tidak Dapat Siltap Tahun 2015

CIANJUR, [KC].- Para Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cianjur tahun 2015 ini tidak akan mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal sebelumnya para Sekdes menerima Siltap yang bersumber dari APBDes.

"Disinilah bedanya, sejak diluncurkannya dana desa, semuanya diatur dengan jelas. Pos-pos anggaran mana saja yang boleh dan yang tidak dibolehkan. Siltap itu juga harus masuk kedalam APBDes, termasuk nilai besarannya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, Jum'at (17/4/2015).

Dikatakan Budhi, terkait masalah Siltap bagi Sekdes PNS, pihaknya baru akan mempertanyakan kepada kementerian desa. Kalau berdasarkan peraturan yang ada PNS itu memang tidak diperbolehkan. Hanya saja untuk PNS Sekdes, itu sistem pengangkatannya juga istimewa berbeda dengan PNS umum.

"Untuk itulah kami akan mempertanyakan, jangan sampai nanti disalahkan. Untuk tahun ini Siltapnya ditangguhkan dulu sebelum ada kejelasan. Biasanya Sekdes itu mendapatkan Siltap 70 persen dari pendapatan kades, dan kebawah setingkat kasi atau kaur sekitar 50 persen," paparnya.

Penggunaan dana desa bantuan dari pemerintah pusat itu diantaranya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan, pembangunan desa, perekonomian yang lebih ke bumdes. "Untuk Siltap di Cianjur itu bisa mencapai rata-rata minimal Rp 180 juta per tahun dan besarnya rata-rata Rp 2 juta per bulan," katanya.

Sementara itu bantuan dana desa yang diberikan pemerintah pusat kesetiap desa mengharuskan pemerintahan desa harus benar-benar meningkatkan sumber daya manusianya. Untuk suksesnya penyaluran dana desa, pigaknya telah beberapa kali melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas SDM desa.

"Kita harapkan, beberapa kecamatan menyelenggarakan bintek per wilayah supaya desa lebih faham dan mengerti. Kita harus bisa membuat desa pintar artinya mampu membuat perencanaan dalam pengelolaan keuangan baik perencanaan maupun pelaksanaan," kata Budhi.

Ia juga berharap setelah adanya sarjana pendampig bisa mengarahkan sehingga perangkat desa bisa mampu kedepan. "Jangan sampai muncul istilah broker, ini sangat bahaya,. Apalagi masalah spj harus sesuai pelaksanaan," tegasnya  [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.