BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Lagi, Sat Narkoba Ringkus Pengedar Ganja

CIANJUR, [KC].- Sat Narkoba Polres Cianjur lagi-lagi berhasi meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka Heryanto (43) ditangkap dirumahnya di Jalan Yos Sudarso Gang Banjar Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Minggu (17/5/2015). Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering dan beberapa paket siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Heryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu harus meringkuk disel tahanan Mapolres Cianjur untuk menunggu proses lanjut. Selain menangkap Heryanto, kini Sat Narkoba Polres Cianjur masih memburu tersangka lain berinisial H yang merupakan bandar ganja.

Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu melalui Kasat Narkoba, AKP Sugeng Heryadi mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedara ganja tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterimanya. Atas dasar informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaranya.
"Kita pancing dulu melalui petugas yang menyamar sebagai pembeli, setelah kita pastikan pelakunya, kita bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Hasilnya kita berhasil menangkap seorang pengedar berikut barang buktinya serta memburu bandarnya," kata Sugeng kepada sejumlah awak media, Senin (18/5/2015).

Dikatakan Sugenag, awalnya petugas hanya mendapatkan beberapa paket kecil ganja kering yang ditempel oleh tersangka sekitar 1 kilometer dari rumahnya. Namun setelah dikembangkan hasil dari pengakuan tersangka akhirnya didapati barang bukti (BB) yang lebih besar.

"Setelah kita geledah didalam rumahnya, disalah satu kamar kami mendapatkan ganja kering yang dibungkus lakban sekitar 1 kilogram. Kita kembangkan kembali kepada tersangka ternyata barang haram itu didapat dari seorang berinisial H yang masih kita kejar," jelas Sugeng.

H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kata Sugeng, merupakan mantan nara pidana yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur sekitar enam bulan lalu. Kini keberadaan H terus diburu untuk mengungkap jaringannya.

"H merupakan orang Cianjur, kita sudah awasi rumahnya. Tapi ia tidak ada, kita kesulitan karena H ini banyak istri dan banyak rumah. Tapi kita terus berupaya untuk mengejar dan mudah-mudahan bisa segera tertangkap," tehasnya.

Dikatakan Sugenag, tersangka Heryanto yang sehari-hari menjadi tukang ojeg itu berperan sebagai pengedar. Berdasarkan pengakuannya, dalam bisnis haram itu, dia mendapatkan keuntungan per kilogramnya sekitar Rp 1,5 hingga 2,5 juta.

"Kalau per paketnya tersangka menjual nya sekitar Rp 300 hingga 400 ribu. Rata-rata pembelinya merupakan orang dewasa berasal dari Cianjur kota dan Cianjur selatan. Biasanya transaksi dilakukan melalui telepon uang ditransfer ke rekening bank dan barang selalu ditempel disuatu tempat," tegasnya.

Tersangka juga mengaku telah menjalani pekerjaan haram itu selain menjadi tukang ojeg sudah berlangsung sekitar 8 bulan. Atas perbuatanya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Sugeng [KC-02/gp]**.









Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.