CIANJUR, [KC].- Sejumlah warga protes keberadaan kamar kos yang ada di Gang Irian RT 01/RW 17 Kelurahan Bojongherang (Bohera) Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Warga mengeluhkan keberadaan kos-kosan tersebut lantaran penghuninya seringkali membuat kegaduhan. Sehingga warga yang tengah beristirahat menjadi terganggu.
Menurut seorang warga yang juga tokoh masyarakat setempat, Damanhuri (56) sejak adanya tempat kos-kosan sekitar dua tahun silam itu, banyak aktivitas penghuni kos yang dilakukan disaat masyarakat lainnya tengah beristirahat. Penghuni kos bebas keluar masuk baik laki-laki maupun perempuan pada jam tengah malam.
"Sangat mengganggu, aktivitasnya dilakukan antara jam 12 malam hingga menjelang subuh. Kerja apaan jam begitu, mending kalau nggak berisik, ini rame, suara sepeda motor keluar masuk. Belum lagi suara laki perempuan yang terdengar tertawa-tawa. Ini sangat mengganggu masyarakat yang beristirahat," kata Damanhuri saat ditemui ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kelurahan Bojongherang, Senin (25/5/2015).
Pihaknya merasa kecewa dengan sikap aparat, terutama RT/RW setempat yang sepertinya kurang peduli terhadap keluhan warga. Ia pernah menyampaikan keluhannya tersebut, namun tidak ditindak lanjuti. "Seperti hotel saja, keluar masuk orang pada tengah malam. Ini sangat mengganggu, harus ada aturan, apalagi ini berada dilingkungan warga. Jangan sampai nanti warga sendiri yang melakukan tindakan, apa gunanya aparat," paparnya.
Keberadaan kos diwilayahnya tersebut diyakini tidak mengantongi ijin warga. Ia selaku warga yang lokasinya paling dekat belum pernah diminta untuk menandatangani perijinan. "Ada 35 kamar kos, situasinya bebas laki dan perempuan dan selalu rame di tengah malem. Ini harus ditertibkan, aparat harus bertindak," paparnya.
Lurah Bojongherang Kecamatan Cianjur Neng Didi membenarkan adanya keluhan warga mengenai keberadaan kamar kos diwilayahnya yang mulai menjamur. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap keberadaan kamar kos.
"Kami sedang melakukan pendataan kamar kos, ada berapa jumlaahnya dan siapa pemilik dan kuasa pengelolanya. Nantinya mereka kita akan undang dan akan kita sampaikan apa-apa saja yang mereka harus lakukan selaku pemilik atau kuasa pengelola kamar kos. Semua penghuni kos harus terdata keluar masuknya," kata Neng Didi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/5/2015).
Ia menyebut, pendataan penghuni kos perlu dilakukan sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya data, sangat memudahkan penanganan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Bukan kita membatasi penghuni kos atau usaha pemilik kos, ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Setiap warga yang tinggal diwilayah Bojongherang harus terdata. Kita ingin masyarakat yang tinggal di tempat kos bisa beriringan dengan masyarakat setempat, tidak memisahkan diri," paparnya.
Saat disinggung mengenai tempat kos acap kali dijadikan tempat maksiat, ia tidak bisa membantahnya. Melalui pendataan penghuni kos merupakan salah satu upaya pencegahan tindakan maksiat. "Dengan keberadaan mereka terdata dengan sendirinya oknum penghuni kos akan menjauh, karena kawatir. Sehingga kesan kos-kosan jadi ajang maksiat itu dengan sendirinya akan terbantahkan," tegasnya. [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.