BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Sopir Bus HP Ditetapkan Jadi Tersangka

CIANJUR, [KC].- Untuk mengungkap terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan. bus pariwisata PO Haruna Prima Trans dengan sejumlah kendaraan roda dua dan empat, Polres Cianjur telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Kelima orang saksi tersebut satu orang merupakan warga dilokasi kejadian, dua orang merupakan penumpang, seorang kenek bus dan seorang lagi merupakan sopir bus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di unit laka lantas Polres Cianjur itu, akhirnya sopir bus pariwisata PO Haruna Prima Trans, Derikma Hadiningrat (34), warga Kampung Babakan Ciparay, Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Didin Jarudin didampingi Kanit Laka Iptu Tenda mengungkapkan, lima saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya itu diantaranya Derikma dan keneknya, Ujang Setiawan, seorang saksi mata dari TKP yang melihat langsung kejadian tersebut, serta dua orang penumpang bus rombongan SDN Gentra, Taman Kopo Indah, Bandung.

"Kemungkinan masih akan bertambah saksi-saksi yang berhubungan dengan kecelakaan itu. Termasuk pemilik bus dan manajemen (perusahaan, red), keluarga korban serta saksi ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Hino soal apakah itu dikarenakan betul karena rem blong atau penyebab lainnya, nanati akan ketahuan," kata Didin, Rabu (27/5/2015).

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, telah terpenuhi seluruh unsur untuk menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Sopir bus tersebut kata Didin terancam dengan ayat berlapis. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 1, 2 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Kalau ayat 1 terbukti mengakibatkan kerugian materi, ayat 2 terbukti mengakibatkan korban luka ringan, ayat 3 terbukti mengakibatkan luka berat dan ayat 4 terbukti mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari petugas di IGD RSUD Cianjur, belasan korban yang sebelumnya dirawat akibat luka benturan sudah semuanya pulang. "Semuanya sudah tidak ada di IGD, sudah pada pulang," kata Mamel petugas di IGD RSUD Cianjur.

Diberitakan sebelumnya dua meninggal dan belasan lainya luka-luka akibat tabrakan beruntun yang melibatkan bus pariwisata PO Haruna Prima Trans dengan sejumlah kendaraan roda empat dan dua di Jalan Ir. H. Djuanda Panembong Desa Mekarsari Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa (26/5/2015) malam.

Korban tewas adalah pejalan kaki Faiz Saldiani (22), warg Kampung Panembong Girang RT 04 RW 04 Kecamatan/Kabupaten Cianjur dan korban meninggal kedua adalah pengendara sepeda motor Suparlan (48) warga Kampung Asten RT 01 RW 17 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Korban sempat terseret beberapa meter bersama sepeda motornya.

Para korban baik yang meninggal maupun luka, dilarikan ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 20.45 WIB itu, mengakibatkan arus lalu lintas baik yang mengarah ke Cipanas atau sebaliknya ke Cianjur sempat macet beberapa saat. Bahkan sempat menjadi tontonan ratusan warga saat petugas berupaya melakukan evakuasi terhadap para korban [KC-02/gp]**







Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.