CIANJUR, [KC].- Polres Cianjur menangguhkan penahanan sopir Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Oting Zaenal Mutaqin, Solihin (43) yang membawa kendaraan dinas Sekda Nopol F 5 W yang menabrak seorang penyeberang jalan Rina Kusmiawati (20) warga Kampung Cikolotok, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah di Jalan Raya Bandung pekan lalu.
Tidak ditahannya sopir Sekda tersebut setelah pihak dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) mengajukan surat penangguhan penahan agar yang bersangkutan tidak ditahan. Dengan berbagai pertimbangan pihak Polres Cianjur mengabulkan permohonan dari bagian hukum Setda Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Didin Jarudin saat dikonfirmasi membenarkan tidak ditahannya sopir Sekda. Atas dasar surat permohonan penangguhan tersebut, pihaknya masih belum menahan Solihin (43) yang menjadi sopir pribadi Sekda.
"Betul sampai saat ini kami tidak melakukan penahan atas sopir Sekda Solihin. Karena pihak Bagian Hukum Setda mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Solihin. Dengan berbagai pertimbangan kita kabulkan permohonannya," ungkap Didin ditemui di Unit Laka-lantas Polres Cianjur Jalan Suroso, Rabu (27/5/2015).
Kendati Solihin tidak ditahan, kata Didin, bukan berarti menghapus proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Pihaknya juga menjamin tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. "Diperlakukan sama seperti yang lainnya dan tidak dibeda-bedakan. Semua diperlakukan sama saja didepan hukum," tegas Didin.
Saat disinggung mengenai kondisi terkahir korban, Ddidin menyebut, berdasarkan keterangan dari keluarga korban yang menungguinya di rumah sakit, kondisi Rina Kusmiawati (20) warga Kampung Cikolotok, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, itu sudah mulai membaik.
"Keterangan dari kerabatnya korban Rina sudah bisa makan. Artinya memang kondisinya membaik dan mengalami kemajuan yang pesat meski sebelumnya sempat pingsan," jelas Didin.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan atas Solihin itu sudah dikirimkan pihaknya ke kepolisian sehari setelah kejadian. "Sehari setelah kejadian kita langsung layangkan suratnya ke kepolisian," kata Heri terpisah.
Heri menambahkan, penangguhan penahanan itu dilakukan karena tenaga Solihin masih sangat dibutuhkan. Kendati demikian bukan berarti pihaknya membela yang bersangkutan. Heri pun menyatakan, bahwa proses hukum untuk perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Orangnya akan kooperatif, kami yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan memang ada yang menjamin. Apalagi tenaganya kan masih sangat dibutuhkan untuk membantu pekerjaan pak Sekda," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas yang ditumpangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Oting Zaeinal Mutaqin nopol F 5 W menabrak seorang pekerja pabrik roti, Rina Kusmiawati di Jalan Raya Bandung, tepatnya di Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur.
Saat itu mobil yang juga ditumpangi Sekda Cianjur Oting Zaenal Mutaqin itu melaju kencang dari arah Cianjur menuju Bandung. Yang bersangkutan bermaksud mengejar kereta yang akan berangkat ke Yogyakarta untuk urusan dinas. Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan sempat tak sadarkan diri.
Setelah itu, Rina pun langsung dibawa menggunakan kendaraan dinas itu ke Rumah Sakit Umum Daerah Sayang, Cianjur yang kemudian dirujuk langsung ke RSHS Bandung. Hingga saat ini, mobil dinas merk Mitsubishi Pajero Sport warna hitam itu masik 'ngandang' di Unit Laka-lantas Polres Cianjur di jalan Suroso [KC-02/gp]**.
Sopir Sekda Tidak di Tahan
Admin
4:49:00 AM
0
Related Article
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.