Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu melalui Kasat Reskrim AKP Gito mengungkapkan, ABD ditangkap pada Selasa (23/6/2015). Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan yang berarti dari ABD yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Ada dua laporan yang masuk ke kami, atas dasar laporan itulah kami menindak lanjutinya hingga mengarah kepada tersangka ABD. Setelah adanya bukti yang cukup kuat kami melakukan penangkapan," kata Gito saat dihubungi, Rabu (24/6/2015).
Dikatakan Gito, dalam menjalankan aksinya modus yang dilakukan tersangka mengaku bisa menguruskan pembayaran pensiun secara tunai. Dari dua korban yang melapor satu diantaranya atas nama Cep Hidayat mengaku menderita kerugian sekitar Rp 20 juta dan seorang korban Iim Ibrahim sebesar Rp 15 juta. Keduanya merupakan pensiunan PNS guru.
"Kenapa para korban bisa percaya kalau tersangka bisa menguruskan pensiunan secara tunai? Kemana-mana tersangka membawa foto kopi daftar pensiunan yang seakan-akan dikeluarkan oleh Sekretaris Negara. Dimana disitu mencantumkan nominatif beberapa yang bisa dibayar secara tunai. Dan dibawahnya ada stempel yang mirip dari Sekretaris Negara itu," jelas Gito.
Dikatakan Gito, atas dasar foto kopi daftar pensiunan itulah yang dijadikan tersangka untuk memperdayai korban. Untuk di Cianjur dibentuklah semacam pengurus berdasarkan musyawarah bersama yaitu R sebagai Ketua, N sebagai Wakil Ketua dan Sekretarisnya tersangka sendiri, Bendahara D, Wakil Bendahara Enung dan Penasihat Kosasih. Namun diantara yang menjadi pengurus itu mereka juga korban.
"Dalam pembayarannya kepada tersangka, korban melakukan pembayaran secara bertahap, baik melalui kuitansi, maupun transfer antar bank. Dilihat dari kuitansi yang ada penipuan tersebut sudah dilakukan sejak 2013. Namun yang melapor di kita ada dua orang, tapi kalau kita lihat dari kuitansi-kuitansi itu menunjukkan lebih. Dalam arti kata ada beberapa kuitansi yang menunjukkan beberapa korban lain," tegas Gito.
Dijelaskan Gito, dalam mencari korban, pelaku memanfaatkan pertemanan. Berita itu disampaikan dari mulut kemulut atau dari rekan ke rekan yang lain, tidak melalui pengumuman atau melalui media. Mereka itu sesama pensiunan, tidak hanya guru saja tapi ada diluar guru.
Atas perbuatannya tersangka ABD akan dijerat dengan KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 9 bulan. "Kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan 378 dengan ancaman 2 tahun 9 bulan. Untuk sementara pelaku sendiri, tapi jika dalam penyidikan berkembang tidak menutup kemungkinan bertambah," katanya.
Kuasa Hukum Korban penipuan Saladuddin mengapresiasi atas tindakan cepat Satreskrim Polres Cianjur yang berhasil mengamankan tersangka ABD. Hal itu untuk mencegah jatuh korban-korban lain. Menurut informasi yang diterimanya, tersangka masih melakukan perekrutan korban pensiun didaerah Sukabumi.
"Kita berharap pihak berwajib bisa membongkar kasus penipuan ini dengan tuntas. Memang baru dua yang melapor secara resmi, tapi dari data yang kita miliki korbannya cukup banyak hingga ratusan. Tidak hanya di Cianjur tapi banyak juga yang dari luar Cianjur," kata Saladuddin.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 965 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertipu oleh seorang pensiunan PNS yang mengaku bisa menguruskan premi pensiun yang dibayarkan sekaligus tahun anggaran 2014-2015. Para pensiunan PNS tersebut berasal dari daerah Banjar Ciamis, Cianjur, Pangandaran Sukabumi, Majalengka, Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Garut dan Bogor. Kerugian di taksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kuasa Hukum para korban Saladuddin, mengungkapkan, berdasarkan pengaduan yang diterimanya terdapat dua perkara yang sudah di laporkan ke pihak kepolisian. Perkara dugaan penipuan yang pertama dilaporkan berasal dari kelompok Banjar, Ciamis, Pangandaran. Setidaknya ada 170 pensiunan PNS yang menjadi korban oknum pensiunan yang bernama ABD asal Cianjur.
"Kita awalnya ingin melakukan mediasai. Dua kali kita lakukan, yang pertama ABD minta waktu untuk mengembalikan uang kepada korban kurun waktu dua minggu, namun tidak ada realisasi, mediasi kedua lagi-lagi ABD minta waktu dua minggu sambil membuat pernyataan kesanggupan membayar sekaligus menyerahkan kopi sertifikat atas nama orang lain. Kita kasih deadline terakhir pada 29 April 2015 ternyata tidak saggup dengan berbagai alasan, seperti pinjaman ke bank belum cair," tegas Saladdudin ditemui dikantornya, Jum'at (29/5/2015).
Dikatakan Salad, dalam menjalankan aksinya pelaku meyakinkan para pensiunan PNS bahwa ia bisa mengurusin premi pensiun dengan dibayar sekaligus. Bahkan jika berhasil, pelaku juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari jumlah yang di cairkan. Bahkan untuk meyakinkan korbannya pelaku mengenalkan beberapa orang yang konon dari Kementerian aparatur negara dan dari DPR RI.
"Itu hanya modus saja agar para korban menyetorkan uang. Jumlah yang disetorkan dari para korban ke pelaku bervariasi anatar 5 hingga Rp 10 juta bahkan ada juga yang menyetor Rp 4 juta ke pelaku," jelas Saladuddin.
Salad juga menegaskan, selain kelompok Banjar, ada juga kelompok Cianjur yang mengaku tertipu atas perbuatan ABD. Untuk Cianjur korban yang melaporkan sebanyak 70 orang. "Kerugiannya sekitar Rp 234.300.000,-. Kita juga sudah membuat LP ke Polres Cianjur," katanya [KC-02/gp]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.