Berdasarkan data pelimpahan, Pajak Pratama menyerahkan piutang pajak PBB sebesar Rp 121,862,694,481,-,. Namun dalam berita acara peralihan piutang nilai yang dilimpahkan hanya sekitar Rp 56.368,604,484,- untuk PBB mulai tahun 2003-2013.
"Inilah kenyataanya, pelimpahan yang kita terima seperti itu. Kalau melihat datanya memang besar piutang pajaknya. Tapi berbeda yang ada di berita acara, jumlahnya lebih kecil, ini yang menjadi persoalan buat kita," kata Kepala Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur Tohari Sastra melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Potensi PBB Ali Akbar, Senin (29/6/2015).
Menurut Ali, data piutang yang disampaikan kantor Pajak Pratama tidak semuanya berdasarkan by name and by adress. "Kalau yang dalam berita acara sesuai dengan by name and by adress, tapi kalau yang piutang pajak PBB sebesar Rp 121,862,694,481,- tidak sesuai. Ini yang menyulitkan kita dan harus melakukan verifikasi ulang," kata Ali.
Untuk melakukan verifikasi data wajib pajak (WP) memerlukan waktu yang panjang dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun sudah menjadi konsekwensi setelah PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan diserahterimakan ke kabupaten, verifikasi harus tetap dilakukan.
"Secara bertahap akan kita lakukan verifikasi. Tenaga kita terbatas, karena sekarang sudah menjadi tanggungjawab daerah. Sekecil apapun potensi pajak, harus kita manfaatkan, apalagi ini nilainya besar," paparnya.
Hingga saat ini pembayaran PBB tahun berjalan baru mencapai Rp 26 miliar lebih dari target 42.250.000.000,-. "Itu baru data kasar artinya akan rekonseilasi dengan bank Jabar dan desa. Kita harapkan sampai jatuh tenpo pembayaran per 30 September bisa terus meningkat. Ini khusus untuk sektor perdesaan dan perkotaan, karena yang PBB P3 (perkebunan, pertambangan dan perhutanan masih dikelola pusat," pungkasnya [KC-02]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.