BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Polisi Amankan 300 Tabung gas LPG 3 Kg Saat Akan di Edarkan

CIANJUR, [KC].- Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berhasil menggagalkan penyelundupan 300 tabung gas LPG 3 kg ketika menggelar program seratus hari kerja. Ratusan tabung yang dimuat didalam truk tersebut diamankan saat akan menurunkan di salah satu toko di daerah Cipanas, Sabtu (27/6/2015) siang.

Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu melalui Kanit Tipiter, Iptu 
Irwan, menuturkan, ratusan tabung gas LPG 3 kg yang berasal dari sebuah pangkalan di Bogor itu diamankan saat sejumlah aparat kepolisian Polres Cianjur melakukan peninjauan bahan bersubsidi (Pupuk, BBM, dan Elpiji) di kawasan wisata Cipanas. Saat rombongan petugas Polres Cianjur itu tiba di Jalan Raya Puncak Desa Ciloto terlihat truk dengan nomor polisi B 9253 RY mengangkut barang yang mencurigakan. Bagian muatan ditutup truk terlihat ditutup dengan terpal tebal dengan tambahan penutup dari teriplek.

"Saat kami hentikan dan kami periksa, ternyata isinya merupakan gas LPG 3 kg. Saat kami minta surat dokumen keterangan usahanya, sopir truk itu tidak bisa menunjukkan. Saat kita tanyakan juga gas LPG 3 kg itu ternyata berasal dari sebuah pangkalan di Bogor," kata Irwan didampingi KBO Reskrim Polres Cianjur, Iptu Zaenal Arifin.

Dikatakan Irwan, berdasarkan hasil keterangan, modus yang digunakan untuk menjual barang bersubsidi itu dilakukan dengan melakukan transit kendaraan untuk pergantian 
tabung yang dilakukan di kebun teh di wilayah puncak. "Para pelaku itu menukarkan tabung kosong dengan yang isi dari pangkalan di Bogor," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengakuan sopir truk, aksi kejahatan itu telah mereka lakukan sebanyak tiga kali. Rencananya LPG 3 kg tersebut akan dibawa ke salah satu toko di 
Desa Cipanas untuk dijual dengan harga yang cukup tinggi.

"Sopir truknya mengaku hanya disuruh oleh bosnya. Apabila diperintahkan maka langsung berangkat ke lokasi yang telah ditentukan sesuai kesepakatan sang bos dengan pangkalan tersebut," ungkap Irwan.

Dari tindakan kejahatan yang dilakukan, keuntungan yang didapat pelaku dari 3 kali penyelundupan ditaksir jumlahnya mencapai Rp20 juta, dengan keuntungan setiap pengiriman sebanyak Rp7 juta.
Akibat tindakannya, pemilik toko akan dikenakan pasal 53 poin b Undang-
Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

"Sementara ini kami masih memintai keterangan dari sopir. Kami akan segera memanggil pemilik toko untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tegasnya [KC-02/is]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.