BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Rumah Ketua Umum Garis di Gerebeg Polisi, Sejumlah Kendaraan Dibawa ke Polda Jabar

CIANJUR, [KC].- Belasan polisi dari Subdit Jatanras Polda Jabar menggerebg kediaman mantan presiden ISIS Regional Indonesia, Chep Hernawan, di Jalan Aria Wiratanudatar, Kampung Cimenteng, Kelurahan Muka, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Minggu (28/6) malam.

Penggerebakan yang dilakukan polisi berpakaian dan bersenjata lengkap itu dimulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga Senin (29/6) sekira pukul 00.50 WIB. Belasan polisi memasuki areal kediaman Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) itu melalui gerbang utama.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, belasan polisi masuk kedalam langsung menuju gudang penyimpanan majun, yang juga dipakai sebagai tempat penyimpanan mobil-mobil mewah di belakang kediaman Chep Hernawan. Sejumlah polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga didepan pintu gerbang saat penggerebegan berlangsung.

Kedatangan belasan polisi bersenjata lengkap tersebut sempat mengejutkan warga sekitar termasuk para pedagang. Mereka berkerumun tidak jauh dari lokasi kediaman Chep Hernawan. Warga hanya bisa menyaksikan dari luar termasuk sejumlah awak media yang juga tidak bisa masuk kedalam.

Tidak lama berselang terlihat satu persatu mobil keluar dari dalam dan dibawa oleh anggota kepolisian ke Mapolda Jabar. "Ada 11 mobil yang dibawa, yang didalam sedang kami data berkaitan dengan surat-surat," ujar Kasubit Kamneg, AKBP Budi, singkat usai penggerebekan.

Dikatakan Budi, didalam areal kediaman Chep Hernawan terdapat 24 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, 11 unit yang diketahui surat-suratnya tidak lengkap."Mobil-mobil itu kebanyakan roda empat, tapi ada juga 4 truk dan bus. Kami mencium adanya indikasi penggelapan," ujar Budi.

Belum diketahui siapa yang terlibat penggelapan yang diduga melibatkan perusahaan leasing itu. Apakah ada keterlibatan Ketua Umum Garis Chep Hernawan, ataukah melibatkan orang dekatnya. Saat ini penanganannya di Polda Jabar.

Seperti diketahui, Chep Hernawan baru saja di vonis 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur akibat terlibat kasus penggelapan sejumlah uang Kamis (4/6/2015) lalu. Chep terbukti terlibat dalam dalam kasus penipuan proyek instrastruktur fiktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahun 2010. Meski uangnya telah dikembalikan, namun tetap hukum menyatakan yang bersangkutan bersalah [KC-02/k]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.