CIANJUR [KC],- Perusahaan swasta tak boleh mengulur-ulur waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR paling telat diberikan dua minggu sebelum Hari Raya Iedul Fitri. Sementera itu pemerintah justru dilarang menganggarkan untuk pemberian THR kepada pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau perusahaan swasta paling telat dua minggu THR harus diberikan kepada pegawai, sedangkan pemerintah justru dilarang memberikan THR kepada aparatnya,” kata Wakil Bupati Cianjur Suranto, di rumah pribadinya, Minggu (28/6).
Menurut Suranto, besaran THR bagi perusahaan swasta ini sebesar gajinya. THR ini sangat diandalkan oleh keluarga karyawan swasta untuk memenuhi keperluan menjelang lebaran.
Pemenuhan sandang, pangan, dan sebagainya banyak karyawan mengandalkan THR. Oleh karena itulah manajemen perusahaan mesti peka terhadap kebutuhan karyawannya, sebab jika pemberian THR diulur-ulur harga-harga kian melejit.
Lain hanya PNS, justru berdasarkan Permendagri No. 13/2005 tentang tunjangan bagi PNS, pemerintah dilarang memberikan THR. Kalau pun disetiap OPD nanti ada pemberian, sebutnya, itu dana hasil arisan atau koperasi. “Kalau hasil usaha koperasi itu boleh-boleh saja, karena artinya uang mereka sendiri,” ujarnya.
Hanya saja menyangkut kendaraan dinas, tutur Suranto, dibolehkan dipakai mudik, asalkan mendapatkan ijin dari pemerintah daerah. Tapi jangka waktu pemakaiannyanya paling seminggu. Sedangkan beban atas pemakaian kendaraan menjadi tanggungjawab pemakai. [KC.10]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.