CIANJUR,[KC],- Perusahaan bandel memang terjadi di mana-mana, termasuk di Kab. Cianjur. Perusahaan seperti ini aktivitasnya diarahkan mendulang keuntungan semata, tidak peduli harus menerabas rambu-rambu yang ditentukan pemerintah. Bahkan demi keuntungan materi semata aktivitas perusahaan seperti ini berani mengorbankan kepentingan lainnya, seperti kelestarian lingkungan.
Memang, kata Wakil Bupati Cianjur, Suranto, iklim investasi harus dibuka untuk menumbuhkan ekonomi. Tapi, tetap harus dikendalikan agar semua aspek terpenuhi tuntutannya. Tidak boleh berdalihkan mengejar pertumbuhan ekonomi, namun merugikan aspek lainnya, seperti lingkungan alam maupun lingkungan sosial. “Semuanya harus seimbang,” sebut Wakil Bupati Cianjur, Suranto, saat memediasi PT QL Agrofood, peternakan ayam yang bertikai dengan masyarakat Kp. Sukamaju, Desa/Kec. Haurwangi, Senin (15/6).
Sebenarnya, rambu-rambu pada pemberian ijin usaha merupakan bentuk pengendalian, agar dalam aktivitasnya nanti tidak ada pihak atau aspek yang dirugikan. Bahkan regulasi yang tersedia memberikan pula sanksi, mulai sanksi ringan hingga berat. Pada aktivitas PT QL dinilainya merugikan masyarakat sekitarnyt, karena limbahnya menimbulkan bau tidak sedap. Pencemaran ini disebabkan ketidaksiapan instalasi pengolahan limbah.
Tetapi untuk menyelesaikan masalahnya tidak perlu dengan cara anarkis atau kekerasan. Banyak cara santun yang bisa ditempuh kedua belah pihak agar masalahnya tuntas. “Agar masalah cepat selesai atau tidak berlarut-larut semua pihak yang berkepentingan harus saling memahami serta membuka diri,” ujar Suranto, di hadapan wakil masyarakat Kp Sukamaju dan pihak perusahaan di kantor Kec. Haurwangi.
Sebagaimana diketahui, puluhan warga Kp. Sukamaju, sebelumnya mendatangi rumah pribadi Suranto , guna meminta bantuan untuk menyelesaikan masalahnya dengan perusahaan itu. Kepada Suranto mereka menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan itu mencemari lingkungan. Setiap hari warga yang dekat dengan perusahaan itu menghirup bau tidak sedap, sehingga terdapat pula warga yang menderita infeksi saluran pernapasan.
Diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab Cianjur, Yono Ernawan, pihaknya terus memantau dan melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Dari hasil sidak BLHD Provinsi memang didapati beberapa kekurangan dalam pengolaan limbah dan itu menjadi pelanggaran secara administrasi, sehingga BLHD Provinsi dengan tegas meminta PT. QL untuk menyelesaikan masalah pencemaran tersebut. [KC.10]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.