CIANJUR, [KC].- Tim Unit Kejahatan dan Tindak Kekerasan Kepolisian Daerah Metro
Jaya, didampingi Kepolisian Resor Cianjur menggerek dua buah bangunan
vila dikawasan wisata Cipanas Kab. Cianjur, Jum'at (30/10).
Penggerebekan tersebut dilakukan terkait adanya pelaku penipuan dengan
modus pesan singkat online berhadiah.
Keterangan yang berhasil
dihimpun menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan di dua bangunan villa
yang berbeda itu dilakukan setelah sejuah petugas yang mengenakan
pakaian sipil melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan para
pelaku. Setelah dipastikan kebenarannya, selepas shalat Jum'at petugas
yang mengenakan penutup kepala dan bersenjata lengkap langsung bergerak
cepat.
Sasaran pertama yang dituju sebuah villa di Komplek
d'Orchid Park Blok G1 No 3 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas. Sejumlah
petugas langsung merangsek mendobrak pintu villa. Didalam villa tepatnya
disebuah kamar lantai dua, ditemukan lima orang pelaku tengah duduk
menghadap komputer lipat.
Mereka tengah menjalankan aksinya
dengan mengirim pesan singkat ke ribuan nomor telepon selular.
Diketahui, ruangan berukuran 6x4 meter itu menjadi pusat kejahatan itu
dilakukan. Bermodal tiga komputer lipat, sejumlah telepon genggam dan
puluhan modem, para pelaku mengirimkan ribuan pesan berhadiah pada para
calon korban. Di lokasi tersebut, ditemukan juga dua alat hisap sabu.
Berhasil
mengamankan para pelaku di lokasi pertama, sejumlah petugas kepolisian
itu bergerak ke sebuah villa lainya di Komplek Palm Garden Blok BB No
19A Desa Palasari. Seperti pada villa pertama, petugas langsung
merangsek kedalam villa dan berhasil mengamankan tiga orang yang tengah
berada di depan komputer. Delapan komputer lipat dan puluhan modem turut
disita dalam penggerebekan ini. Tidak hanya itu, belasan buku rekening
dari berbagai bank turut diamankan.
Mereka yang tertangkap
merupakan pelaku yang kerap mengirim pesan singkat yang berisi bahwa
penerima pesan terpilih mendapatkan hadiah jutaan rupiah dan kendaraan
bermotor dengan mengatasnamakan provider telepon selular. Pesan ini
dikirimkan melalui server yang didukung kemampuan internet dari puluhan
modem yang digunakan secara bersamaan.
Dalam sehari, mereka bisa
mengirim pesan singkat ke 33.000 nomor telepon dari satu komputer.
Selain pesan berhadiah, mereka pun mengirim pesan yang mengatasnamakan
keluarga calon korban yang sedang berada di kantor polisi ataupun tengah
tertimpa musibah.
Wakil Kepala Polres Cianjur Kompol
Temangnganro Machmud mengatakan penggerebekan tersebut digelar atas
hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dari
hasil laporan sejumlah korban, polisi kemudian melakukan pengembangan
hingga berhasil menangkap pelaku.
"Ini hasil penyidikan Polda
Metro Jaya, setelah dua hari dilakukan pengintaian di lokasi hingga
akhirnya berhasil ditangkap para pelakunya," kata Wakapolres.
Dikatakan,
Machmud, para pelaku yang berhasil ditangkap itu diduga pemain lama
yang telah meraup miliaran rupiah dari para korbannya. Modusnya, pelaku
mengirim pesan, korban yang mulai tertipu diminta mengirimkan sejumlah
uang kepada rekening pelaku.
"Modusnya mengirimkan pesan
berhadian, bisa uang tunai puluhan juta dan kendaraan. Korban diminta
mengirimkan sejumlah uang dengan dalih untuk pembayaran pajak. Termasuk
yang suka sms minta pulsa," ujarnya
Machmud tidak menyebut
identitas delapan pelaku yang berhasil ditangkap. Hanya saja beberapa di
antara mereka merupakan warga luar Pulau Jawa. "Mereka sudah beberapa
tahun tinggal di Cianjur tapi tempatnya terus berpindah. Di antara
mereka pun ada yang warga sini (Cianjur)," katanya.
Para pelaku
yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan
ancaman empat tahun penjara. "Kalau penanganan lebih lanjut kasus ini
dilakukan oleh Polda Metro Jaya," tandasnya [KC-02/ta]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.