BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Polisi Gerebek Pelaku Penipuan Pesan Berhadiah Didalam Villa di Cipanas

CIANJUR, [KC].-  Tim Unit Kejahatan dan Tindak Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya, didampingi Kepolisian Resor Cianjur menggerek dua buah bangunan vila dikawasan wisata Cipanas Kab. Cianjur, Jum'at (30/10). Penggerebekan tersebut dilakukan terkait adanya pelaku penipuan dengan modus pesan singkat online berhadiah.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan di dua bangunan villa yang berbeda itu dilakukan setelah sejuah petugas yang mengenakan pakaian sipil melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan para pelaku. Setelah dipastikan kebenarannya, selepas shalat Jum'at petugas yang mengenakan penutup kepala dan bersenjata lengkap langsung bergerak cepat.

Sasaran pertama yang dituju sebuah villa di Komplek d'Orchid Park Blok G1 No 3 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas. Sejumlah petugas langsung merangsek mendobrak pintu villa. Didalam villa tepatnya disebuah kamar lantai dua, ditemukan lima orang pelaku tengah duduk menghadap komputer lipat.

Mereka tengah menjalankan aksinya dengan mengirim pesan singkat ke ribuan nomor telepon selular. Diketahui, ruangan berukuran 6x4 meter itu menjadi pusat kejahatan itu dilakukan. Bermodal tiga komputer lipat, sejumlah telepon genggam dan puluhan modem, para pelaku mengirimkan ribuan pesan berhadiah pada para calon korban. Di lokasi tersebut, ditemukan juga dua alat hisap sabu.

Berhasil mengamankan para pelaku di lokasi pertama, sejumlah petugas kepolisian itu bergerak ke sebuah villa lainya di Komplek Palm Garden Blok BB No 19A Desa Palasari. Seperti pada villa pertama, petugas langsung merangsek kedalam villa dan berhasil mengamankan tiga orang yang tengah berada di depan komputer. Delapan komputer lipat dan puluhan modem turut disita dalam penggerebekan ini. Tidak hanya itu, belasan buku rekening dari berbagai bank turut diamankan.

Mereka yang tertangkap merupakan pelaku yang kerap mengirim pesan singkat yang berisi bahwa penerima pesan terpilih mendapatkan hadiah jutaan rupiah dan kendaraan bermotor dengan mengatasnamakan provider telepon selular. Pesan ini dikirimkan melalui server yang didukung kemampuan internet dari puluhan modem yang digunakan secara bersamaan.

Dalam sehari, mereka bisa mengirim pesan singkat ke 33.000 nomor telepon dari satu komputer. Selain pesan berhadiah, mereka pun mengirim pesan yang mengatasnamakan keluarga calon korban yang sedang berada di kantor polisi ataupun tengah tertimpa musibah.

Wakil Kepala Polres Cianjur Kompol Temangnganro Machmud mengatakan penggerebekan tersebut digelar atas hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dari hasil laporan sejumlah korban, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Ini hasil penyidikan Polda Metro Jaya, setelah dua hari dilakukan pengintaian di lokasi hingga akhirnya berhasil ditangkap para pelakunya," kata Wakapolres.

Dikatakan, Machmud, para pelaku yang berhasil ditangkap itu diduga pemain lama yang telah meraup miliaran rupiah dari para korbannya. Modusnya, pelaku mengirim pesan, korban yang mulai tertipu diminta mengirimkan sejumlah uang kepada rekening pelaku.

"Modusnya mengirimkan pesan berhadian, bisa  uang tunai puluhan juta dan kendaraan. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih untuk pembayaran pajak. Termasuk yang suka sms minta pulsa," ujarnya

Machmud tidak menyebut identitas delapan pelaku yang berhasil ditangkap. Hanya saja beberapa di antara mereka merupakan warga luar Pulau Jawa. "Mereka sudah beberapa tahun tinggal di Cianjur tapi tempatnya terus berpindah. Di antara mereka pun ada yang warga sini (Cianjur)," katanya.

Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Kalau penanganan lebih lanjut kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya," tandasnya [KC-02/ta]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.