BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Cianjur Naik hingga 90 Persen

CIANJUR, [KC].- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur cenderung meningkat. Hingga saat ini saja sudah tercatat mencapai 110 kasus. Jumlah tersebut naik sekitar 90 persen dari tahun 2014 yang hanya mencapai 61 kasus.

Kabid Advokasi dan Penanganan Kasus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lidya Indayani Umar mengungkapkan, peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi akibat berbagai faktor. Kurangnya perhatian orang tua menjadi salah satu penyebabnya.

"Jumlah kasusnya cenderung meningkat pada tahun ini. Setiap harinya selalu saja ada yang melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Minimalnya tiga hari dalam seminggu," ujar Lidya Indayani Umar, Minggu (25)/10)

Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun ini mengalahkan kasus perdagangan orang (Trafficking) dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). "Kalau kasus trafficking dan KDRT malah cenderung menurun. Dalam sebulan paling hanya satu dua kasus. Kekerasan seksual terhadap anak jauh lebih tinggi," katanya.

Para korban kekerasan seksual ini kebanyakan perempuan berusia 4 hingga 17 tahun. Adapun pelakunya kebanyakan merupakan orang dekat korban. "Paling tinggi umur 12 sampai 17, pelakunya ialah paman, tetangga, teman, ayah tiri. Bahkan ada juga ayah kandung," tuturnya.

Para korban kekerasan seksual anak dibawah umur dianggap lebih mudah diperdaya. Mereka juga mudah diancam, sehingga tidak berani untuk melaporkan aksi bejad yang dilakukan oleh pelakunya.

Pihaknya saat ini tengah fokus menanganai masalah kekerasan seksual terhadap anak. Tidak hanya menjadi perhatain daerah, tapi pemerintah pusat juga tengah serius dalam menangani kasus ini. "Memang secara nasional kasus ini meningkat, termasuk di Cianjur, penanganannya juga masuk siaga satu," tegasnya.

Untuk menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah sudah memberlakukan hukuman yang berat. Bahkan bagi pelaku yang merupakan orang dekat, hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. "Saat ini pun pemerintah pusat sedang mewacanakan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Ini tentu bagus, sebab hukuman penjara malah tidak memberikan efek jera bagi pelakunya," tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada orangtua agar lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya. Ia juga akan terus mensosialisasikan agar setiap anak dibawah umur yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu berani melaporkan kepada orangtuanya. "Kami ajarkan untuk berani berkata tidak dan berteriak apabila daerah terlarangnya disentuh oleh laki-laki. Selain itu, akan membimbing mereka untuk berani melaporkannya kepada orangtua jika ada hal yang seperti itu," pungkasnya [KC-02/is]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.