Tindak dugaan kampanye negatif yang dilakukan EAM, dilakukan beberapa minggu lalu dengan pemasangan spanduk yang bernada menyerang pasangan Beriman. Spanduk yang tersebar di Cianjur kota tersebut menuliskan kalimat berbunyi, "Bupati bukan warisan , saatnya mendukung Suranto-Aldwin" dan "Kini zaman merdeka, bupati bukan dinasti".
"Spanduk tersebut sudah mengarah dan menegatifkan pasangan Beriman. Makanya, kami laporkan ke Panwaskab untuk ditindaklanjuti," kata tim advokasi hukum Beriman, Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi yang akrab disapa Toser ini, semua tahu kalau Irvan adalah anak Bupati Cianjur saat ini Tjetjep Muchtar Soleh. Dan semua tahu kalau majunya Irvan adalah hak politik dirinya yang tidak dilarang undang-undang. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan aturan yang melarang keluarga pejabat publik untuk maju menjadi kandidat.
"Dan spanduk tersebut sudah membuat opini seakan-akan , kalau Irvan maju menjadi kandidat, itu salah. Ini namanya penzaliman kepada Beriman," kata Toser.
Toser menambahkan, dalam berkampanye hendaknya menggunakan etika-etika politik yang santun. Apalagi seorang anggota DPR RI. Spanduk yang muncul saat ini tentunya sudah mengarah kepada
negatif campaign, dengan menyudutkan pasangan Beriman. Padahal menurutnya, pasangan Beriman mengikuti Pilkada Cianjur ini sesuai prosedur. Mereka berkompetisi dengan semua pasangan calon lain sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU Cianjur.
"Yang artinya, untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nanti, pasangan Beriman tidak ada istilah mendapatkan warisan jabatan. Pasangan Beriman berkompetisi dan nanti yang akan menentukan adalah masyarakat Cianjur pada 9 Desember. Meski demikian, saya mengajak semua masyarakat Cianjur untuk tenang dan tidak terpancing dengan negative campaign yang terjadi saat ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum relawan Beriman, Abdul Kholik mengatakan, munculnya spanduk-spanduk pasangan lain yang menyudutkan pasangan Beriman sudah menunjukkan indikasi pelanggaran. Sebab menurutnya, alat peraga kampanye (APK) di ruang publik sudah diatur hanya dikeluarkan oleh KPU.
"Terlebih spanduk yang muncul bunyinya sudah menyudutkan dan merugikan pasangan Beriman. Orang awam juga ketika membaca spanduk itu sudah mengetahui bawah isi spanduk itu mengarah ke pasangan Beriman," kata Kholik.
Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar, didampingi Stafnya Ferry Wirabuana mengakui, jika spanduk anggota DPR RI itu menjadi temuan Panwas Kecamatan Cianjur Kota.
Saeful menerangkan, ketika dilaksanakan kampanye terbuka pasangan nomor urut 3 Suranto-Aldwin Rahadian pada 15 November lalu, di sejumlah titik hypermat bertebaran spanduk tersebut. Panwascam Kota lalu melaporkan hal tersebut ke Panwaskab. "Kami langsung turun ke lapangan, kami langsung menertibkan spanduk tersebut," kata Saeful Anwar.
Saeful menjelaskan, dalam penertiban spanduk, pihak panwascam sudah koordinasi dengan PPK Cianjur Kota dan Satpol PP. Kenapa koordinasi dengan PPK? Karena, untuk penempatan alat peraga kampanye (APK), merupakan ranah KPU, kalau di kecamatan ranah PPK. Sedangkan untuk penertiban koordinasi dengan satpol PP. "Spanduk-spanduk yang mengarah kepada negative campaign telah kami tertibkan pada waktu itu juga," tegasnya.
Sedangkan mengenai laporan dari tim advokasi Beriman. Pihaknya siap untuk menindaklanjutinya. "Kita akan mengirim surat kepada EAM untuk klarifikasi pemasangan spanduk tersebut. Setiap ada laporan, pasti kami akan tindaklanjutinya," imbuhnya [KC-02/dak]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.