Dalam kunjungan tersebut, mahasiwa yang tergabung dalam UKM PUSAK dan KPS memperoleh pencerahan seputar tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, salah satunya menyoroti komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“kami mempertanyakan sejauhmana komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait bergulirnya revisi UU KPK, yaitu mengenai pembatasan umur KPK menjadi 12 tahun, sehingga apabila revisi UU KPK tersebut benar-benar disahkan, kejaksaan harus mengambil alih seluruh kewenangan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.”kami mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam hal ini” tegas Ispan Ketua Dewan Pertimbangan PUSAK FH Unsur.
Kehadiran Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana diterima langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Amir Yanto. “kami mengapresiasi kunjungan mahasiswa dari Universitas Suryakancana, hal ini relevan dengan program jaksa masuk sekolah, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan dunia pendidikan dalam rangka memberikan pencerahan dan Pengetahuan Hukum” ujar Amir.
Sementara itu Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan, Sahru Wiharma saat diwawancara di sela-sela kunjungannya, menyatakan komitmennya meningkatkan kualitas mahasiswa melalui pembelajaran di dalam kampus dan di luar kampus, seperti kunjungan ke Kejagung ini.[KC.04]***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.