BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Sejumlah Fraksi Tolak RAPBD, Pembangunan Terancam

CIANJUR, [KC].- Untuk kali pertama, sejumlah fraksi di DPRD Cianjur menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Cianjur tahun 2016. Darii tujuh fraksi yang ada, lima fraksi menyatakan belum menerima RAPBD 2016.

Akibat belum diterimanya penetapan RAPBD oleh sejumlah fraksi tersebut, akhirnya pembahasanyapun ditunda hingga pekan depan. Kelima fraksi yang menolak yakni fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa menerima RAPBD tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Setiawan Hanafi menegaskan, kalau RAPBD Kabupaten Cianjur mendapatkan penolakan tentu akan berdampak kepada pembangunan Cianjur. Dari mulai bantuan untuk pembangunan di tingkat pedesaan, gaji pegawai dan lainnya. "Jalas ini sangat merugikan pembangunan di Cianjur," paparnya.

Koordinator Kabupaten Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Koorkab JPPR), Kabupaten Cianjur,
Rifa Rosyandi memaparkan, penolakan RAPBD terlihat lebih kepada politis. Karena saat ini di Cianjur dilaksanakan Pilkada. Rifa menegaskan, seperti diketahui jika lima fraksi yang menolak merupakan lima partai yang mengusung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur.

Sementara fraksi yang menerima RAPBD juga mengusung pasangan calon lainnya. "Ini tentu dampak dari Pilkada. Ingat masyarakat jangan menjadi korban atas ulah anggota DPRD," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tjetjep tidak banyak berkomentar. Tjetjep hanya berharap proses pembahasan ini berjalan lancar. Sedangkan, Sekretaris Daerah Oting Zaenal Mutaqin mengatakan akan membahas ulang terkait pandangan terakhir yang disampaikan dewan.

Ketua DPRD Yadi Mulyadi menyatakan, penundaan rapat dilakukan untuk memberi kesempatan pada eksekutif agar dapat menjawab pandangan dewan. Diharapkan pada rapat nanti eksekutif dan legislatif bersepakat sehingga tidak ada sanksi bagi Cianjur.

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 312 ayat 2 menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama RAPBD dapat dikenai sanksi. Yakni berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Hak keuangan tersebut seperti berbagai bantuan dari provinsi atau pusat, termasuk berbagai tunjangan dan gaji bagi kepala daerah dan anggota dewan."(Penolakan) ini kali pertama terjadi Cianjur. Sebelumnya tidak pernah," kata Yadi [KC-02/dak]**

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.