BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Meretas Keberkahan Ekonomi Ummat dari Desa (Bagian 1)



Oleh. Herlan Firmansyah

Dewasa ini, desa bak gadis cantik yang sedang banyak di dekati para pria lajang, bukan karena ada banyak bungsa desa, melainkan desa sedang menjadi “kiblat baru” pemerintah dalam melakukan program-program pembangunannya. Membangun bangsa dimulai dari desa menjadi tageline yang akhir-akhir ini semerbak di seantero nusantara. Adalah Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 tentang Desa menjadi titik nadir berubahnya kiblat pembangunan bangsa.
Setidaknya ada sejumlah persoalan yang berpotensi untuk menjadi gelembung amunisi hingga akhirnya meledak dan meluluhlantahkan eksistensi desa sebagai kiblat pembangunan bangsa. Semisal persoalan terkait kompetensi sumber daya insani di desa untuk membuat perencanaan pembangunan yang masif dan sistem pelaporan anggaran yang sesuai dengan SOP Kementerian Keuangan, atau terkait dengan kapasitas Kepala Desa untuk menjadi nakoda utama dalam meracik anggaran sehingga bukan sekedar daya serap yang menjadi target, melainkan terurainya kebutuhan masyarakat di sekitar desa sehingga “parkirnya kiblat” pembangunan benar-benar menjadi solusi, bukan melahirkan persoalan baru yang kian memperberat beban sang Kepala Desa pada khususnya dan beban bangsa pada umumnya.
Terlepas dari segala persoalan yang berpotensi untuk mencuat, hal yang mesti menjadi bahan pemikiran bersama adalah bagaimana meracik sumber daya ekonomi desa agar memberikan nilai tambah (value added) dan multiplier effect terhadap tatanan ekonomi masyarakat desa. Dalam konteks pembangunan 342 desa di Kabupaten Cianjur dengan segala potensi ekonominya, membangun pranata ekonomi desa yang berbasis kepada prinsip usaha syariah (Red.Ekonomi Syariah) adalah pilihan terbaik. Mungkin orang kebanyakan masih berpandangan skeptis, tetapi jika pemerintah daerah memiliki political will dan political action  untuk berani mendeklarasikan konsep pembangunan ekonomi desa berbasis syariah, maka yakin Allah swt akan mendatangkan keberkahan terhadap masyarakat desa sehingga didekatkan dengan keserbacukupan dan kesejahteraan yang seimbang (falah).
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Gerbang Marhamah dan jumlah ummat muslim yang mayoritas dengan stigma kesantriannya menjadi modal utama bagi Kabupaten Cianjur untuk menciptakan ciri khas design pembangunan desanya, yakni pembangunan pranata ekonomi desa dengan berbasis ekonomi syariah, setidaknya dimulai dari membuat satu desa di setiap wilayah pembangunan Kabupaten Cianjur sebagai model pembangunan desa ekonomi syariah. 
Sektor ekonomi desa yang secara struktural dapat dirancang agar berbasis kepada ekonomi syariah diantaranya pariwisata syariah, kuliner syariah, fashion syariah, jual beli syariah (al ba’i al murabahah, al ba’i al ishtisna, al ba’i as salam), tata kelola pertanian dengan al muzara’ah dan al-musaqah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), asuransi syariah, gadai syariah (rahn), praktik sewa menyewa barang dengan akad al ijarah, Ijarah Muntahia bit Tamlik (IMBT), sentra produk halal desa, BUMSDes dengan prinsip usaha syariah, dan sebagainya. 
Setiap desa yang dijadikan sebagai model, diunggulkan salah satu atau beberapa dari sektor ekonomi yang paling memungkinkan untuk diperkuat sesuai dengan potensi desa tersebut, sehingga kedepan tercipta semacam cluster ekonomi syariah berbasis desa, semisal desa A sebagai cluster pariwisata syariah, desa B cluster kuliner syariah dan seterusnya. Harapannya, setiap tahun Kabupaten Cianjur memiliki target pembangunan desa ekonomi syariah, sehingga suatu saat nanti, 342 desa yang ada sudah beraroma ekonomi syariah, jika demikian maka keberkahan ekonomi ummat dapat mewujud.
Akhirnya, membangun model desa ekonomi syariah dapat menjadi pilihan bagi stakeholder pembangunan desa di Kabupaten Cianjur. jJika ini terjadi, maka diyakini bahwa Cianjur dapat menjadi trending topics dalam percaturan pembangunan desa di nusantara. Selain itu, upaya menyemai nilai-nilai dan pranata ekonomi syariah di desa sebagai kiblat pembangunan bangsa diyakini akan memberikan Maslahah Effect (manfaat+berkah) terhadap tatatan perekonomian masyarakat Cianjur.  Jika menciptaan desa peradaban saja bisa, kenapa menciptakan desa ekonomi syariah tidak bisa!
Posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur yang memilukan di tingkat Provinsi Jawa Barat bukan tidak mungkin akibat salah formula dalam membangun ekonomi masyarakat sebagai salah satu indikator IPM. Hilangnya keberkahan akibat masyarakat dan pemerintahnya memilih jalan kapitalisme dalam membangun ekonomi desa akan berakibat fatal terhadap masa depan ummat, bukankah sejarah ummat terdahulu sudah memberikan ibrah bahwa akibat ummat meninggalkan ajaran agamanya, termasuk ajaran Islam dalam melakukan tatanan ekonomi yang berbasis kepada maslahah dan falah, sudah menjadikan ummat Islam terpuruk. Dengan demikian, adalah keniscayaan untuk meretas ekonomi syariah di desa sebagai kiblat pembangunan bangsa. 

Penulis Adalah Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) PD Kabupaten Cianjur, Sekum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ORDA Kabupaten Cianjur)

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.