CIANJUR, [KC],- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur, belum menetapkan pemenang Pilkada Cianjur 2015, karena pasangan nomor 3 Suranto-Aldwin Rahardian, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan pemenang Pilkada Cianjur akan kita tunda hingga putusn Mahkamah Konstitusi keluar, sehuungan dengan gugatan dari pasangan nomor 3 jadi kami harus menunggu putusan MK," kata Ketua KPU Cianjur Anggy Shofia Wardhani, di Cianjur, Senin (21/12)
Terkait gugatan tersebut, ungkap dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI karena belum ada kepastian apakah gugatan tersebut akan diambil alih pusat atau diserahkan seluruhnya ke daerah.
"Kami masih menunggu jawaban KPU Pusat tengang gugatan ini, apakah nanti ditanggani pusat atau daerah yang akan ditanggani kuasa hukum KPU Cianjur atau tim hukum yang disiapkan untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang muncul seputar gugatan tersebut," katanya.
Sebelumnya pasangan Suranto-Aldwin mengajukan gugatan hasil Pilkada Cianjur 2015, ke MK, dimana kedua pasangan tersebut langsung menyerahkan gugatan tersebut ke Jakarta.
Pasangan tersebut dalam gugatannya meminta sejumlah kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 2 diusut tuntas sebelum hasil Pilkada diumumkan secara resmi.[KC.11/Net]***
"Penetapan pemenang Pilkada Cianjur akan kita tunda hingga putusn Mahkamah Konstitusi keluar, sehuungan dengan gugatan dari pasangan nomor 3 jadi kami harus menunggu putusan MK," kata Ketua KPU Cianjur Anggy Shofia Wardhani, di Cianjur, Senin (21/12)
Terkait gugatan tersebut, ungkap dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI karena belum ada kepastian apakah gugatan tersebut akan diambil alih pusat atau diserahkan seluruhnya ke daerah.
"Kami masih menunggu jawaban KPU Pusat tengang gugatan ini, apakah nanti ditanggani pusat atau daerah yang akan ditanggani kuasa hukum KPU Cianjur atau tim hukum yang disiapkan untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang muncul seputar gugatan tersebut," katanya.
Sebelumnya pasangan Suranto-Aldwin mengajukan gugatan hasil Pilkada Cianjur 2015, ke MK, dimana kedua pasangan tersebut langsung menyerahkan gugatan tersebut ke Jakarta.
Pasangan tersebut dalam gugatannya meminta sejumlah kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 2 diusut tuntas sebelum hasil Pilkada diumumkan secara resmi.[KC.11/Net]***
Comments1
Knp bs begitu? Simple Aja koq.. Krn pilkada di cianjur penuh dengan kecurangan yg dilakukan oleh salah satu pasangan cabup. Money politic dan kampanye hitam yg terjadi di cianjur sangat memalukan.. Sdh taulah calon bupati yg melakukan itu..
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.