BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Bebaskan Sisa Tanah di Situs Megalti Gunung Padang, Pemkab Cianjur Minta Bantuan ke Pemerinatah Pusat

CIANJUR, [KC].- Pemerintah Kab. Cianjur kesulitan anggaran untuk membebaskan tanah yang masuk zona inti situs megalitikum Gunung Padang di Desa Karya Mukti Kecamatan Campaka pada tahun 2016. Saat ini tengah berupaya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk membebaskan sisa tanah seluas 12 hektar.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Cianjur, Akos Koswara, Pemkab Cianjur sejauh ini baru mampu membebaskan tanah disekitar Situs Gunung Padang seluas 7,5 hektar. Itupun dilakukan secara bertahap sejak 2011 silam.

"Kita keterbatasan anggaran, pembebasan tanah di areal Situs Gunung Padang tahun 2016 ini tidak dianggarakan dalam APBD. Sehingga kita berupaya sisa dari tanah yang belum terbebaskan sekitar 12 hektar meminta bantuan ke pemerintah pusat," kata Akos saat ditemui PRLM di kantornya Senin (25/1/2015).

Dikatakan Akos, jumlah lahan yang masuk zona inti dan penyangga Situs Gunung Padang yang harus dibebaskan mencapai 29 hektar. Dari jumlah tersebut telah dibebaskan melalui anggaran APBD Cianjur dan anggaran dari APBD Provinsi serta dari APBN.

"Tahun 2015 lalu ada pembebasan tanah yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat seluas 3,6 hektar dan APBN seluas 3,5 hektar. Sisanya sekitar 12 hektar lebih kita harapkan dari pemerintah pusat bisa direalisasikan tahun ini. Informasinya masuk dalam anggaran APBN perubahan," katanya.

Sisa tanah sekitar 12 hektar yang belum terbebaskan dari kepemilikan masyarakat tersebut berada di Kampung Cimanggu Desa Karya Mukti. Kondisi tanahnya merupakan perkampungan penduduk. Sehingga dipastikan biaya untuk pembebasannya berbeda dengan pembebasan tanah yang telah dilakukan.

"Tentunya akan lebih mahal, sebab yang dihitung tidak hanya harga tanah, tapi juga ada harga bangunan. Kalau sebelumnya per meter persegi tanah bisa dengan Rp 50 ribu, untuk yang 12 hektar sudah barang tentu lebih. Tapi itu semua sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat," paparnya.

Direncanakan, Situs Megalitikum Gunung Padang nantinya akan menjadi Taman Nasional yang pengelolaanya menjadi kewenangan pusat. "Ya kabarnya seperti itu, mudah-mudahan bisa terwujud, tapi waktunya kapan, kita lihat saja nanti," tegasnya. 

Ketika disinggung persoalan selama proses pembebasan tanah, Akos menegaskan tidak terjadi persoalan yang signifikan. Hanya ada riak-riak dari pemilik tanah yang menginginkan harga lebih dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun setelah dikoordinasikan riak-riak tersebut bisa terselesaikan.

"Kita bersentuhan langsung dengan pemiliknya, tidak ada yang melalui biong. Kalaupun ada riak-riak, itu dari pemilik langsung dan bisa kita selesaikan, sehingga proses pembebasan tanahnya berjalan sesuai yang diharapkan," jelasnya [KC-02]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.